Buka konten ini

BATAM (BP) – Bea Cukai Batam memastikan penyelidikan terhadap dua perkara besar hasil penindakan aparat penegak hukum di Batam telah memasuki tahap akhir. Hasil pendalaman atas kasus penindakan Kodim 0316/Batam di Tanjung Sengkuang serta pelimpahan dua kontainer barang bekas dari Polresta Barelang akan segera diumumkan kepada publik.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia menegaskan, seluruh tahapan penelitian dan pendalaman terhadap kedua perkara tersebut telah rampung.
“Penyelidikan sudah selesai dan dalam waktu dekat hasilnya akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” ujar Evi, Kamis (22/1).
Ia menyebutkan, kedua kasus tersebut menjadi atensi serius Bea Cukai Batam karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran kepabeanan dan distribusi barang ilegal.
Kasus pertama bermula dari penindakan yang dilakukan Kodim 0316/Batam di pelabuhan rakyat Tanjung Sengkuang, setelah adanya informasi aktivitas bongkar muat mencurigakan. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan kapal, truk, serta puluhan ton barang konsumsi yang diduga tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Seluruh barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam prosesnya, Bea Cukai Batam melakukan penelitian menyeluruh terhadap berbagai jenis komoditas yang diamankan, baik barang antar pulau maupun yang diduga berasal dari impor.
“Pemeriksaan meliputi pencocokan fisik barang dengan dokumen, penelusuran asal-usul barang, jalur distribusi, hingga keterangan saksi-saksi terkait,” kata Evi.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan pelimpahan dua kontainer berisi barang bekas hasil penindakan Polresta Barelang di kawasan Sagulung pada 8 November lalu. Dua kontainer tersebut kini diamankan di gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi sebelumnya membenarkan penerimaan pelimpahan tersebut. Ia menegaskan, penelitian dilakukan secara cermat untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran kepabeanan.
“Kami melakukan penelitian mendalam untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan, termasuk dugaan pelanggaran jalur distribusi barang,” ujarnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut, meski penindakan awal dilakukan pada masa pejabat sebelumnya. Ia memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.
Evi menambahkan, dalam penanganan kedua kasus tersebut Bea Cukai Batam turut berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.
“Koordinasi lintas instansi penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dengan rampungnya seluruh tahapan penelitian, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi. Hasil resmi penyelidikan akan segera diumumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Penyelundupan Modus PPFTZ-02 Terbongkar
Sementara itu, penyelundupan barang melalui jalur hijau dengan memanfaatkan dokumen PPFTZ-02 akhirnya terbongkar di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa Mangasi Sihombing, koordinator pengiriman barang ilegal.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (21/1).
“Setelah mendengar keterangan para saksi dan fakta persidangan, majelis menjatuhkan pidana penjara satu tahun empat bulan serta denda Rp50 juta subsider dua bulan,” ujar Hakim Tiwik.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan, JPU Gilang mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari dugaan penyampaian pemberitahuan pabean yang tidak sesuai dengan jenis dan jumlah barang sebenarnya.
Mangasi diduga bersekongkol dengan Edi Gunawan (berkas perkara terpisah) dalam pengurusan dokumen kepabeanan. Kasus ini terungkap pada 17 Juni 2025, setelah Bea Cukai Batam menerima informasi intelijen terkait ketidaksesuaian dokumen PPFTZ-02 atas nama PT Melayu Bintan Logistic dan PT Fran Sukses Logistic.
Meski kedua perusahaan telah mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), petugas tetap melakukan pemeriksaan lanjutan dan menghentikan sembilan truk yang hendak menyeberang dari Batam menuju Tanjung Uban.
Hasil pemeriksaan menemukan berbagai barang yang tidak tercantum dalam dokumen, antara lain rokok tanpa pita cukai, barang elektronik baru, perabotan rumah tangga, serta ratusan ban kendaraan dengan jumlah jauh melebihi yang dilaporkan.
Dalam persidangan terungkap, Mangasi berperan sebagai koordinator pengiriman dan menerima upah Rp5 juta per truk. Ia memerintahkan sejumlah sopir mengangkut barang dari Batam menuju Tanjungpinang dan Tanjung Uban, menggunakan empat truk miliknya serta menyewa delapan truk lain dari Jonny yang kini berstatus DPO.
Setelah muatan terkumpul, Mangasi mengirim daftar isi muatan kepada Edi Gunawan untuk dibuatkan dokumen PPFTZ-02, yang kemudian diatur agar memperoleh jalur hijau sehingga terhindar dari pemeriksaan fisik.
Namun, terdakwa juga memerintahkan sopir mencari muatan tambahan untuk meraup keuntungan lebih. Dari praktik itulah ditemukan muatan ilegal.
Berdasarkan hasil penyidikan, potensi kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1,879 miliar, terdiri atas kerugian penerimaan kepabeanan Rp1,005 miliar dan kerugian cukai rokok ilegal Rp873 juta.
Barang bukti yang disita meliputi lebih dari 1,1 juta batang rokok tanpa pita cukai, 499 ban truk bertuliskan “Made in China”, serta berbagai perabotan rumah tangga dan elektronik. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA – AZIS MAULAN
Editor : RATNA IRTATIK