Buka konten ini
BATAM (BP) – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjungpinang, Rustam, diperiksa Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Kamis (22/1). Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam di Mapolda Kepri.
Berdasarkan pantauan Batam Pos, Rustam tiba di Polda Kepri sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi seorang asistennya. Ia kemudian langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai tiga Gedung Ditreskrimsus. Rustam meninggalkan Mapolda Kepri sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepada awak media, Rustam membenarkan pemanggilan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan.
“Ya, ini dipanggil, terkait BPJS kemarin,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait klaim BPJS Kesehatan yang saat ini sedang ditangani pihaknya.
“Ya, benar,” ujar Gokma singkat saat dikonfirmasi.
Namun terkait pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Gokma mengaku belum memperoleh informasi detail. Ia menyebut penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Ini masih pulbaket. Mengenai pemanggilan hari ini saya belum dapat info,” katanya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan tersebut, Gokma enggan membeberkan secara rinci. Menurutnya, penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dan dokumen yang diperlukan.
“Masih tahap proses pengumpulan bahan dan keterangan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya mencuat dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang melibatkan salah satu klinik di Tanjungpinang. Hingga kini, penyidik Tipikor Polda Kepri masih terus mendalami laporan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : Gustia Benny