Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Penunjukan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai salah satu kandidat Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) kerap dikaitkan dengan isu adanya campur tangan Presiden Prabowo Subianto. Namun, anggapan tersebut ditepis oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Ia menegaskan, proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI yang akan ditinggalkan Juda Agung berjalan sesuai mekanisme konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misbakhun menjelaskan, tiga nama calon Deputi Gubernur BI diajukan berdasarkan rekomendasi Gubernur BI Perry Warjiyo. Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian diteruskan ke DPR, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ketiga kandidat itu masing-masing Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.
“Presiden tidak melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia. Presiden hanya menjalankan tugas konstitusional dengan meneruskan usulan dari Gubernur BI kepada DPR,” ujar Misbakhun, Rabu (21/1).
Ia menegaskan, tata cara pengisian pimpinan BI telah diatur secara jelas dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam mekanisme tersebut, DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui uji kepatutan dan kelayakan.
“Komisi XI DPR akan melaksanakan fit and proper test secara profesional, objektif, dan transparan. Fokus kami adalah memastikan Deputi Gubernur BI yang terpilih memiliki integritas, kompetensi, serta komitmen terhadap mandat Bank Indonesia,” tegas politikus Partai Golkar itu.
Terkait salah satu calon, Misbakhun memastikan Thomas Djiwandono telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Gerindra, yang dibuktikan dengan surat resmi pengunduran diri.
“Sejak awal, persyaratan formal sudah dipenuhi. Surat pengunduran diri telah disampaikan dan keanggotaan di partai tidak lagi aktif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Misbakhun mengungkapkan bahwa uji kepatutan dan kelayakan calon Deputi Gubernur BI akan digelar dalam dua tahap. Tahap pertama dijadwalkan pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan satu kandidat mengikuti uji kelayakan. Sementara tahap kedua akan berlangsung pada Senin (26/1), dengan dua kandidat lainnya menjalani proses serupa. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO