Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa AM, Selasa (20/1). Sidang digelar secara tertutup untuk umum guna melindungi identitas dan psikologis para korban.
Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi korban tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Wattimena. Para korban hadir memberikan keterangan dengan didampingi perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Batam.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya membacakan sekaligus menguraikan surat dakwaan terhadap terdakwa. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa terjadi berulang kali pada periode Agustus hingga September 2025.
Menurut dakwaan, tindak pidana tersebut dilakukan di rumah terdakwa di Sagulung.
JPU menjelaskan perbuatan terdakwa merupakan rangkaian tindak pidana yang berdiri sendiri, dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, tipu muslihat, serta bujuk rayu.
Perbuatan itu mengakibatkan para korban yang masih berusia anak mengalami penderitaan fisik dan psikis.
“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap beberapa anak korban saat kegiatan mengaji,” ujar JPU dalam persidangan.
Modus yang digunakan terdakwa, lanjut jaksa, antara lain dengan menyuruh korban beristirahat atau tidur, kemudian melakukan perbuatan cabul saat korban berada dalam kondisi lengah.
“Tindak pidana itu dilakukan pada waktu dan hari yang berbeda, di antaranya pada 24 September dan 26 September 2025,” katanya.
Jaksa juga memaparkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Batam terhadap para korban. Berdasarkan hasil visum, sebagian korban mengalami luka dan tanda-tanda kekerasan, termasuk memar di area kelamin. Bahkan, pada salah satu korban ditemukan robekan selaput dara akibat kekerasan tumpul.
“Seluruh hasil visum tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan penuntut umum dalam persidangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa AM didakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian pada sidang berikutnya. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO