Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Kasus penikaman terhadap koordinator lapangan (korlap) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Seipelenggut, Kecamatan Sagulung, yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri, memasuki babak baru. Penyidik Polsek Sagulung memastikan berkas perkara tersebut telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kepastian itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris. Ia mengatakan, perkara penikaman tersebut telah memasuki Tahap I dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara sudah lengkap dan akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan atau Tahap I,” ujar Anwar Aris, Jumat (20/1).
Setelah berkas dilimpahkan, lanjut Aris, penyidik akan menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, kepolisian akan melanjutkan ke Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
“Setelah berkas dikirimkan, kami akan melengkapi apabila ada petunjuk dari jaksa,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penikaman tersebut diketahui dilakukan secara terencana. Pelaku telah menyiapkan sebilah parang sepanjang sekitar 50 sentimeter dari rumah dan membawanya ke lokasi kerja.
Usai melukai korban di bagian belakang telinga kiri dan tangan kanan, pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang parang yang digunakan.
“Dalam kasus ini kami mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri,” jelas Aris.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap pelaku berinisial P (29), yang merupakan sekuriti SPPG Sei Pelenggut. Pelaku melakukan pembacokan terhadap korlap SPPG pada akhir Desember 2025 lalu.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi selama sepekan. Ia akhirnya ditangkap di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, pada 27 Desember 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : GALIH ADI SAPUTRO