Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kejaksaan Negeri Batam menuntaskan dua perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut di kawasan Simpang Lampu Merah SPBU Tiban, Sekupang, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Penyelesaian tersebut dilakukan setelah jaksa menilai peristiwa kecelakaan tidak semata-mata disebabkan kelalaian pengemudi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan jaksa telah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap penyebab kecelakaan, termasuk menilai unsur kelalaian sopir serta faktor pendukung lainnya.
“Pertimbangan kami, kelalaian itu tidak sepenuhnya berada pada terdakwa. Kondisi kendaraan yang kurang memadai turut memengaruhi. Selain itu, para pihak telah berdamai dan perusahaan tempat tersangka bekerja juga memberikan uang duka serta memenuhi seluruh kebutuhan korban,” ujar Priandi, Selasa (20/1).
Menurutnya, dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, jaksa tidak hanya melihat akibat hukum, tetapi juga menelaah penyebab utama terjadinya peristiwa.
“Apakah kecelakaan murni akibat kelalaian pengemudi atau terdapat faktor lain yang menyertai, itu menjadi bahan pertimbangan kami,” katanya.
Berdasarkan hasil kajian kejaksaan, dua kecelakaan tersebut terjadi di lokasi yang sama, yakni Simpang Lampu Merah Tiban. Kendaraan yang terlibat merupakan truk yang mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan lain dan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dari hasil penelitian kami, peristiwa tersebut tidak sepenuhnya disebabkan kelalaian sopir. Lokasi kejadian berada di ruas jalan dengan turunan cukup tajam dan pada saat itu belum dilengkapi rambu peringatan yang memadai dari penyelenggara jalan,” jelas Priandi. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO