Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi II DPR RI mulai menggelar rangkaian rapat untuk membahas serta menyerap masukan publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, pembahasan revisi UU Pemilu diarahkan agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi. Karena itu, Komisi II mengundang berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, dalam rapat dengar pendapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
“Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penting bagi DPR dalam menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan mampu menjawab kebutuhan bangsa,” ujar Aria.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah isu yang mulai dibahas sejak tahap awal. Namun, Aria menegaskan bahwa DPR tidak membuka opsi perubahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Salah satu isu utama yang mencuat adalah pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana diperdebatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIII/2024. Selain itu, publik juga memberikan perhatian pada sistem pemilihan legislatif yang saat ini menganut proporsional terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu.
Isu ambang batas parlemen juga menjadi perhatian, seiring dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XVIII/2023. Di sisi kelembagaan peserta pemilu, Aria menyebut pembahasan mengenai verifikasi partai politik relevan untuk kembali dikaji, mengingat adanya Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.
Selain itu, pengaturan daerah pemilihan (dapil) beserta ketentuan pembentukannya, termasuk yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022, turut masuk dalam agenda pembahasan. DPR juga mencermati isu keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 135/2024, termasuk wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta penyelenggaranya.
Aria berharap masukan yang dihimpun dapat mencakup berbagai pilihan pengaturan, konsekuensi kebijakan, dampak yang mungkin timbul, serta rumusan norma yang jelas. Dengan demikian, pembahasan RUU Pemilu diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang adil, adaptif, dan berkelanjutan.
“Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya dapat dilaksanakan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” ujarnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO