Buka konten ini

AKTIVITAS penimbunan pohon bakau di kawasan pesisir Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggegerkan warga sekitar. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik lahan yang ditimbun. Padahal, aktivitas tersebut sudah hampir rampung dikerjakan.
“Saya tidak tahu itu milik siapa. Yang jelas, penimbunannya sudah mau selesai,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (20/1).
Lurah Tanjung Ayun Sakti, Muhammad Rizky, memastikan bahwa aktivitas penimbunan tersebut dilakukan secara ilegal. Pihak kelurahan pun telah menegur pelaksana kegiatan serta menyurati Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk penindakan lebih lanjut.
“Kemarin informasinya, Satpol PP melalui PPNS sudah turun ke lokasi,” katanya.
Ia mengungkapkan, aktivitas penimbunan bakau tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun lalu.
Pihak kelurahan juga telah meminta pemilik lahan agar segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan. “Jadi, diduga kuat memang belum memiliki izin,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, menyampaikan bahwa pihak pelaksana penimbunan diketahui telah membayar pajak timbunan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang dengan nilai sekitar Rp1 juta.
Namun demikian, Agus menegaskan bahwa pembayaran pajak tersebut tidak serta-merta melegalkan aktivitas penimbunan apabila izin utama belum dikantongi.
“Pembayaran pajak tidak berarti kegiatan itu sah jika perizinan pokok belum lengkap,” tegasnya.
Saat ini, Satpol PP telah meminta agar aktivitas penimbunan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dipenuhi.
“Informasi yang kami terima, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan sebuah kafe,” ujarnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY