Buka konten ini
NATUNA (BP) – Camat Pulau Tiga Barat berinisial Ju ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi.
“Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Kamis (15/1),” kata Richie kepada Batam Pos, Selasa (20/1).
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai dengan mekanisme gelar perkara.
Richie menegaskan, tersangka diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025, dengan lokasi kejadian di rumah pelaku. Korban diketahui bekerja dan tinggal di rumah tersangka. Selama periode tersebut, perbuatan ini diduga terjadi sebanyak lima kali.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Natuna segera melakukan penanganan perkara dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Richie.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Ancaman pidana dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan terhadap korban,” tegasnya.
Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Natuna. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : Gustia Benny