Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau terus memperkuat pembangunan Zona Integritas sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu target yang dibidik adalah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi penguatan WBBM yang menjadi tindak lanjut dari Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas serta Perjanjian Kinerja Tahun 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh jajaran dalam menginternalisasi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima.
“Pembangunan Zona Integritas tidak sekadar memenuhi indikator, tetapi harus benar-benar menjadi budaya kerja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Edison, Senin (19/1).
Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen menjaga marwah institusi serta mengakselerasi pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan. Menurutnya, konsistensi dalam reformasi birokrasi akan mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan transparan.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kepri juga menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Diah Yuliastuti, sebagai narasumber yang menyampaikan materi penguatan pembangunan WBBM.
Ia menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi melalui peningkatan integritas aparatur sipil negara (ASN), serta penerapan pendekatan hukum yang humanis dalam pelayanan publik.
“Optimalisasi sistem pelayanan berbasis digital menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi dan memangkas rantai birokrasi,” ujarnya.
Penguatan aspek pengawasan turut disampaikan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI, Rino Adi Putro dan Gesang Widiatmoko. Materi yang disampaikan berfokus pada pemenuhan kriteria Area V Penguatan Pengawasan, khususnya pengendalian gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta pengelolaan benturan kepentingan.
Sementara itu, narasumber internal Kanwil Kemenkum Kepri, Miftah Farid, memaparkan materi transformasi pelayanan publik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Materi tersebut menegaskan adanya pergeseran paradigma birokrasi menuju pelayanan yang lebih humanis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : Gustia Benny