Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (Ranperda KLA) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun yang digelar di Ruang Sidang Balai Rong Sri.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, bersama Wakil Ketua I Satria dan Wakil Ketua II Ady Hermawan. Bupati Karimun, Iskandarsyah, juga hadir dalam kesempatan itu.
Menurut Raja Rafiza, Ranperda KLA merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Karimun yang melalui proses panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan di tingkat alat kelengkapan dewan, hingga persetujuan dari seluruh fraksi.
“Setelah itu, Ranperda disampaikan ke Bupati untuk dibahas bersama perangkat daerah. Pemerintah kabupaten juga memfasilitasi koordinasi ke Gubernur Kepri sebelum laporan akhir disampaikan,” jelas Raja Rafiza. Menurutnya, semua upaya ini dilandasi semangat kebersamaan untuk memberikan perlindungan terbaik bagi pemenuhan hak anak sebagai investasi masa depan.
Sementara itu, Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyatakan Ranperda KLA menjadi langkah strategis bagi Kabupaten Karimun untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Dengan adanya Perda ini, anak-anak kita akan mendapatkan proteksi dan perlindungan dalam tumbuh kembangnya. Perda ini juga sejalan dengan RPJMD Kabupaten Karimun dan termasuk dalam enam program prioritas, salah satunya mewujudkan sumber daya manusia unggul, sehat, cerdas, dan beragama,” ujar Bupati.
Iskandarsyah menambahkan, Perda KLA bertujuan memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan melalui kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat, dunia usaha, anak, dan media massa.
“Dengan Perda ini, pemerintah daerah memberikan jaminan bahwa anak-anak aman dari ancaman fisik maupun jiwa, sekaligus mendukung pembangunan generasi penerus yang berkualitas,” tegasnya. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : GUSTIA BENNY