Buka konten ini
ANAMBAS (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menahan Kepala Desa Serat nonaktif, Antika (Ak), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020–2022. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp743 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Anambas melakukan pemeriksaan kedua terhadap Antika, Selasa (20/1). Usai diperiksa, Antika langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Anambas.
“Iya benar, hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Anambas, Jody Valdano.
Jody menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Antika selama menjabat sebagai kepala desa.
Pemeriksaan kedua ini dilakukan setelah Antika kembali ke Kabupaten Kepulauan Anambas usai mengikuti kegiatan di luar daerah sejak 2024. Sebelumnya, Antika sempat tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka pada Desember 2025.
“Pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif karena tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Jody.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dana desa yang telah dicairkan, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun administrasi.
“Ada dana yang sudah dicairkan, tetapi fisik kegiatannya tidak ada. Intinya berkaitan dengan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, serta SILPA,” jelasnya.
Sejumlah proyek pembangunan infrastruktur desa yang anggarannya telah dicairkan namun tidak dikerjakan di antaranya pembangunan gapura desa, halaman bermain PAUD, serta gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Akibat perbuatan tersebut, masyarakat Desa Serat tidak merasakan manfaat dari program pembangunan yang seharusnya dibiayai melalui dana desa.
Dalam proses penyidikan, Kejari Anambas mengaku menghadapi sejumlah kendala, terutama saat melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian perkara. “Kami sempat kesulitan mendatangi lokasi karena cuaca ekstrem serta kondisi geografis Desa Serat yang cukup jauh dari Tarempa,” ungkap Jody.
Selain itu, kendala juga terjadi dalam pemanggilan saksi, termasuk Antika, yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, Antika diketahui sempat menghilang sejak kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 6 November 2024. Ia disebut menghilang usai mengikuti kegiatan bersama Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang dan baru kembali ke Anambas beberapa waktu kemudian.
Atas perbuatannya, Antika dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GUSTIA BENNY