Buka konten ini

MADIUN (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua kepala daerah sekaligus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni Wali Kota Madiun, Maidi dan Bupati Pati, Sudewo, Senin (19/1). Keduanya diduga terseret perkara berbeda, mulai dari pengurusan pajak, fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), hingga praktik jual beli jabatan. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai.
Wali Kota Madiun, Maidi terjaring OTT terkait dugaan tindak pidana suap yang berkaitan dengan pengurusan pajak serta fee proyek dan dana CSR. Selain Maidi, KPK turut mengamankan 14 orang lainnya. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Maidi menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun. Mantan guru geografi di salah satu SMA negeri di Madiun itu diperiksa bersama Kepala DPUPR Kota Madiun, Thoriq Megah, Sekretaris Daerah Soeko Dwi Handiarto, serta Sekretaris Disbudparpora Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indranatanegara membenarkan adanya pemeriksaan KPK terhadap Maidi di Mapolres Madiun.
“Betul, sekitar pukul 08.30 WIB, KPK mendatangi Polres Madiun untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Kemas, terdapat empat ruangan di Satreskrim Polres Madiun yang digunakan untuk pemeriksaan. “Untuk teknis pemeriksaan, kami tidak mengetahui karena itu merupakan kewenangan penuh KPK,” katanya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Maidi terlihat keluar dari salah satu ruangan pemeriksaan. Ia mengenakan masker putih, topi, dan jaket berwarna navy, tapi tidak memberikan keterangan kepada media.
Praktik Titip Jabatan
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo ditangkap KPK karena diduga terlibat perkara jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa. Sebelum dibawa ke Jakarta, Sudewo menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus.
Selain Sudewo, Camat Jaken Tri Agung Setiawan juga dikabarkan diperiksa KPK. Ia dimintai keterangan di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang.
“Tadi pagi (kemarin, Red), camat Jaken, kepala desa, dan perangkat desa diperiksa KPK. Infonya ada dua koper (uang pengondisian yang diamankan KPK),” ujar sumber Radar Kudus yang enggan disebutkan namanya.
KPK disebut memeriksa 10 orang saksi yang berasal dari unsur staf kecamatan, bendahara, serta perangkat kecamatan lainnya.
Pemeriksaan difokuskan pada dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Jaken.
Sumber tersebut juga menyebutkan, saat OTT, Camat Jaken diduga membawa koper berisi uang pengondisian pengisian perangkat desa.
“Ada dua koper, infonya. Salah satunya dibawa Camat Jaken. Nilainya sekitar Rp3 miliar,” paparnya.
Sementara itu, suasana di Pendapa Kabupaten Pati terpantau sepi. Mobil dinas bupati terlihat terparkir di halaman pendapa.
Ajudan Bupati Pati Raihan menyatakan Sudewo sedang berada di luar kota.
“Bapak sedang berada di luar kota,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Maidi diduga terjerat perkara yang berkaitan dengan dana proyek dan CSR.
“Peristiwa OTT tersebut diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun,” jelas Budi.
Selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai.
“Nilainya sekitar ratusan juta rupiah,” katanya.
Budi juga memastikan bahwa KPK mengamankan Bupati Pati. Namun, hingga kini KPK belum merinci secara detail konstruksi perkara yang menjerat Sudewo. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK