Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Maraknya kecelakaan truk pengangkut tanah di jalanan Kota Batam kembali menjadi sorotan, menyusul insiden truk terguling di turunan Tiban Kampung yang mengakibatkan kemacetan panjang. Kendaraan angkutan berat itu kerap melintas dengan kecepatan tinggi, tanpa penutup terpal, bahkan berjalan beriringan di jalur utama kota.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra, mengatakan hingga kini belum ada aturan khusus terkait jam operasional truk di Batam. Meski demikian, pihak kepolisian melarang seluruh truk beroperasi pada jam-jam sibuk lalu lintas.
“Untuk aturan jam operasional truk sampai saat ini memang belum ada. Namun, ada larangan untuk tidak beroperasi pada jam sibuk,” ujar Yudhi, Minggu (18/1).
Larangan tersebut berlaku pada pagi hari pukul 07.00–09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–18.00 WIB.
Dengan pembatasan itu, truk pengangkut tanah dianjurkan beroperasi di luar jam padat, terutama pada malam hari.
Selain pembatasan jam operasional, Satlantas Polresta Barelang juga rutin mendatangi perusahaan pengepul tanah untuk memberikan edukasi kepada para sopir truk.
“Kami mendatangi perusahaan-perusahaan untuk mengedukasi para pengemudi. Dengan adanya larangan ini, truk dianjurkan beroperasi pada malam hari,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Satlantas menekankan pentingnya penggunaan terpal penutup muatan. Selain itu, pengemudi truk diingatkan agar menggunakan lajur kiri saat membawa muatan serta berkendara dengan kecepatan rendah.
“Kami juga menekankan agar para sopir tidak ugal-ugalan dan tidak mengemudi beriringan di jalan raya,” ungkap Yudhi.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan pihaknya belum dapat melakukan penindakan berdasarkan jam operasional karena belum adanya regulasi resmi.
“Jam operasional truk itu tidak ada. Kewenangannya ada di Dinas Perhubungan dan BP Batam. Kami baru bisa menindak jika sudah ada regulasinya,” ujarnya.
Dengan belum adanya aturan jam operasional, lanjut Afiditya, penindakan yang dapat dilakukan Satlantas saat ini terbatas pada pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL), seperti muatan tanah yang melebihi kapasitas kendaraan.
“Kalau muatan tanahnya sampai melebihi bak atau terlalu tinggi, dan kami temukan di lapangan, itu langsung kami tilang,” katanya.
Afiditya mengakui persoalan kecelakaan truk pengangkut tanah telah menjadi perhatian serius pihaknya. Bahkan, persoalan jam operasional truk telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam.
“Masalah ini sudah kami sampaikan dalam RDP,” tutupnya.
Sebelumnya, kecelakaan tunggal kembali melibatkan truk pengangkut tanah di Kota Batam. Sebuah truk roda 10 bernomor polisi BP 8365 DU terbalik saat melintasi turunan Tiban Kampung dari arah Sungailadi, Sabtu (17/1) sore. Insiden tersebut menyebabkan arus lalu lintas lumpuh dan memicu kemacetan panjang di jalur utama Seiladi–Southlink. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO