Buka konten ini

NONGSA (BP) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggencarkan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengajak warga menjauhi praktik perjudian konvensional. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat di sejumlah titik.
Dalam kegiatan itu, personel Ditreskrimum Polda Kepri turun langsung ke lapangan dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Judi Konvensional”. Spanduk tersebut berisi pesan edukatif sekaligus penegasan mengenai sanksi pidana bagi pelaku perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain berimplikasi hukum, praktik perjudian juga berdampak pada kondisi ekonomi, kehidupan sosial, serta keharmonisan keluarga.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan pendekatan persuasif dan humanis menjadi kunci dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diajak untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik judi konvensional maupun judi online,” tegasnya.
Menurutnya, praktik perjudian kerap memicu berbagai persoalan, mulai dari masalah finansial dan hukum hingga terganggunya kehidupan sosial. Bahkan, dampaknya dapat memengaruhi kondisi mental dan psikologis seseorang.
“Judi menyebabkan berbagai permasalahan, termasuk memicu terjadinya tindak kriminal,” sebutnya.
Ia menegaskan, Ditreskrimum Polda Kepri berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif yang diiringi dengan penegakan hukum guna menekan praktik perjudian di wilayah Kepulauan Riau.
“Subdirektorat III Jatanras Polda Kepri akan terus melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan hukum demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO