Buka konten ini

Dosen Hukum Siber pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga
RAMAINYA perbincangan tentang buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans bukan sekadar soal kisah atas relasi asmara yang berakhir atau tentang child grooming. Banyak orang yang merasa ceritanya dekat dengan pengalaman mereka sendiri. Tentang kepercayaan, kedekatan, yang kemudian meninggalkan luka.
Namun, pada era digital, luka selama dan pasca hubungan tak selalu berhenti ketika hubungan tersebut selesai. Luka itu ternyata bisa berlanjut lewat foto, pesan, dan data pribadi yang dulu dibagikan atas nama cinta. Mungkin terdengar cringe, tetapi banyak fakta yang berbicara demikian.
Di titik itulah penting untuk membahas persoalan consent atau persetujuan dalam keseharian kita. Apa yang dulu dianggap urusan pribadi pelan-pelan berubah menjadi masalah hukum. Di manakah atau apakah permasalahan hukumnya? Atas kisah yang dituliskan dalam Broken Strings, tulisan ini akan membahas tentang consent dan persoalannya yang berpotensi membawa permasalahan hukum.
Bukan Sekadar Frasa
Dalam kehidupan sehari-hari, consent sering kali dipahami sederhana. Selama dulu mengizinkan, berarti aman. Cara pikir itu tentu keliru. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa persetujuan bukanlah milik orang lain. Consent, bagaimanapun, tetap melekat pada pemilik data/subjek data dan bisa ditarik kapan saja. Sebagai contoh, foto, chat, atau akses akun media sosial yang mengandung banyak sekali informasi pribadi yang pernah dibagikan tidak otomatis boleh digunakan selamanya. Terlebih jika penggunaannya justru merugikan si subjek data.
Sebagai konsep hukum, consent tidak pernah dipahami secara sederhana. Dalam berbagai literatur, persetujuan harus memenuhi beberapa prinsip dasar, yaitu bebas, sadar, spesifik, dan dapat ditarik kembali. Persetujuan yang diberikan karena tekanan, baik fisik maupun psikologis, haruslah dianggap cacat hukum.
Konsep tersebut bukanlah hal baru. Dalam kajian pelindungan data di Eropa, consent dipahami sebagai ekspresi otonomi individu, bukan formalitas administratif semata. Article 7(4) European Union General Data Protection Regulation (EU-GDPR) menegaskan, persetujuan tidak sah jika diberikan dalam situasi ketimpangan relasi kuasa (imbalance power). Artinya, relasi dekat, dalam hal ini hubungan asmara, justru berpotensi melahirkan consent yang tidak sepenuhnya bebas.
Prinsip itulah yang kemudian diadopsi dalam pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa consent harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu diberikan secara jelas dan sadar, untuk tujuan tertentu, dan dapat ditarik kapan saja. Dengan kata lain, consent –sekali lagi– bukan hak milik pihak lain, melainkan tetap melekat pada pemilik data/subjek data.
PP Tunas
Permasalahannya, prinsip hukum sering berhenti di atas kertas. Di sinilah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menjadi penting. Aturan itu membuat consent tidak lagi dipahami sekadar ada atau tidak ada, tetapi perlu diuji kualitasnya.
PP Tunas menekankan bahwa penggunaan data pribadi harus adil, masuk akal, dan terbuka. Pertanyaannya bukan hanya ’’pernah setuju atau tidak’’, tetapi setuju dalam kondisi apa, untuk tujuan apa, dan apakah masih relevan saat data digunakan kembali.
Dalam relasi personal seperti yang tergambar dalam Broken Strings, persetujuan sering lahir dari emosi, bukan pertimbangan hukum. Ada rasa percaya, takut kehilangan, bahkan tekanan psikologis. PP Tunas membuka ruang untuk mengatakan bahwa persetujuan semacam itu tidak selalu sah secara hukum.
Banyak kasus penyalahgunaan data pribadi yang justru bermula dari relasi paling dekat. Foto yang dulu dikirim sebagai tanda sayang berubah menjadi alat ancaman. Pesan pribadi disebar untuk mempermalukan. Data yang dulu dibagikan sukarela dipakai untuk mengontrol. Sayang, situasi seperti itu masih sering dianggap sekadar drama hubungan percintaan dengan mantan. Padahal, data pribadi bukan bagian dari konflik emosional, melainkan hak hukum yang dilindungi negara.
Tantangan
Bagi aparat penegak hukum (APH), PP Tunas harus menjadi pegangan penting. Aturan itu memberikan dasar untuk tidak langsung menutup laporan hanya karena pelaku berkata, ’’sudah ada izin’’. APH perlu berani menggali lebih dalam, yaitu izin diberikan kapan, dalam situasi apa, dan digunakan untuk apa. Tanpa itu, hukum akan terus tertinggal dari realitas digital masyarakat. Risikonya jelas. Jika aparat masih melihat persoalan tersebut sebagai urusan privat, PP Tunas hanya akan menjadi macan kertas.
Pemerintah patut diapresiasi karena menghadirkan PP Tunas. Namun, pekerjaan belum selesai, bahkan mungkin baru akan dimulai ujiannya. Aturan itu perlu diikuti panduan teknis yang jelas bagi aparat, pelatihan yang memadai, serta pemahaman bahwa kekerasan digital sering datang dari orang terdekat, bukan dari pihak-pihak luar yang dirasa asing. Tanpa itu, korban akan terus berhadapan dengan tembok bernama ’’urusan privat’’.
Broken Strings harus dilihat sebagai pelajaran penting bagi masyarakat. Berbagi data pribadi bukan berarti menyerahkan kendali seumur hidup. Sekali lagi, ramainya Broken Strings seharusnya menjadi alarm bersama bagi kita. Di era digital, kisah asmara akan selalu meninggalkan jejak digital sekaligus meninggalkan luka.
UU PDP dan PP Tunas hadir untuk memastikan jejak itu tidak berubah menjadi senjata. Tantangannya kini adalah apakah kita berani berhenti dalam memahami dan menyederhanakan consent atau terus membiarkan luka-luka baru akan berulang di ruang digital? (*)