Buka konten ini

BINTAN (BP) – Polisi menangkap seorang pria lansia berinisial H, 77 tahun, yang diduga melakukan pencabulan terhadap tetangganya, bocah berusia 11 tahun di rumahnya di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin melalui Kanit Reskrim Ipda Syahriwal yang dikonfirmasi pada Minggu (18/1) membenarkan adanya kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa insiden ini terjadi pada Kamis (8/1) ketika H mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming uang untuk membeli mi instan.
”Korban dikasih uang Rp8 ribu untuk membeli popmie,” kata Syahriwal.
Namun, setiba di rumah, H mengajak korban ke kamar mandi dan melakukan perbuatan asusila. Korban yang merekam aksi H pada saat itu berkata nekat merekamnya sebagai bukti dan akhirnya membuat kasus ini terungkap.
”Menurut korban, dia merekam aksi pelaku untuk dijadikan sebagai bukti, mungkin sebelumnya sudah ada upaya pelaku, karena pelaku terus merayu korban,” kata Syahriwal.
Polisi langsung mengamankan H setelah menerima laporan dari warga dan keluarga korban.
”Karena di lokasi sudah ramai warga, kita langsung amankan pelaku ke Polsek,” katanya.
Ia mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dan polisi telah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini.
H kini ditahan di Polsek Gunung Kijang dan dijerat pasal 415 huruf b KUHPidana dan atau Pasal 417 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat terutama orangtua untuk selalu melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan seksual.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak-anak. (***)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : GUSTIA BENNY