Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam yang melibatkan dua tersangka, D dan M, masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Hingga saat ini, penyidik belum melimpahkan berkas perkara maupun kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk memperkuat bukti sebelum memasuki tahap penuntutan.
“Berkas perkara belum kami limpahkan karena masih me-lengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan ulang saksi-saksi setelah penetapan tersangka,” ujarnya, kemarin.
Tohom menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik akan merangkap sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh sebab itu, hasil penyidikan harus benar-benar kuat agar dapat membuktikan keterlibatan tersangka di persidangan. “Kami harap proses ini selesai pada bulan Februari, sehingga pelimpahan berkas dan tersangka dapat segera dilakukan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka, D dan M, masih ditahan di rumah tahanan (rutan) dan berada dalam kondisi sehat. Keduanya dijerat atas dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2016 RSUD Embung Fatimah yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp840 juta.
Penyidikan dimulai setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka D, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara BLUD, diduga mencatat belanja fiktif, belanja tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan melakukan markup anggaran. Sementara itu, tersangka M, selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD, diduga meloloskan verifikasi pertanggungjawaban tersebut meskipun mengetahui adanya kejanggalan.
“D dan M diduga bekerja sama mencatat pengeluaran fiktif, melakukan pencatatan ganda pada bukti pertanggungjawaban, dan memanipulasi laporan keuangan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar,” jelas Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Kasus ini merupakan kali ketiga pejabat RSUD Embung Fatimah tersandung dugaan korupsi. Sebelumnya, pada tahun 2016, kasus serupa mencuat terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2014 yang menyeret mantan Direktur RSUD, Fadila RD Malarangan, sebagai tersangka. Pada tahun 2017, Mabes Polri juga mengungkap kasus korupsi pengadaan alkes tahun 2011 dengan pagu anggaran Rp18 miliar, yang kembali melibatkan nama Fadila.
Saat ini, Kejari Batam memastikan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi tahun 2016 ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK