Buka konten ini

BATAM (BP) – Kejaksaan Negeri Batam menegaskan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penegakan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara setelah Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas PT Telaga Biru Semesta. Penetapan itu tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm, tertanggal 14 Januari 2026.
“Keberhasilan ini menjadi langkah lanjutan penegakan hukum terhadap korporasi yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah secara pidana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, Jumat (16/1).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023, PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Putusan pidana tersebut menjadi dasar bagi Kejari Batam untuk menempuh jalur perdata.
Tim Jaksa Pengacara Negara kemudian mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke Pengadilan Negeri Batam sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Permohonan ini diajukan pada Agustus 2025.
Selama proses persidangan, Tim JPN Kejari Batam menjalankan proses hukum hingga keluarnya penetapan hakim. Dalam amar putusan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan para turut termohon. Pengadilan menyatakan perbuatan PT Telaga Biru Semesta melanggar peraturan perundang-undangan dan menetapkan pembubaran perseroan beserta seluruh konsekuensi hukumnya.
Pengadilan juga memerintahkan likuidasi perseroan dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membebankan seluruh biaya pembubaran dan likuidasi kepada pihak termohon. Biaya permohonan perkara dibebankan secara tanggung renteng kepada termohon dan para turut termohon sebesar Rp2.290.000.
Priandi menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata peran Jaksa Pengacara Negara dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Penegakan hukum, menurutnya, tidak hanya berhenti pada aspek pidana, tetapi juga dilanjutkan melalui instrumen perdata untuk memberikan efek jera serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Keberhasilan permohonan ini menegaskan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Pengacara Negara, dalam penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ini sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menegakkan kepastian hukum secara komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai pengawal hukum dan pelindung kepentingan negara.
Penegakan hukum ini juga harus menjadi alarm pengingat, seiring maraknya perusakan hutan dan lingkungan di Kota Batam dengan dalih investasi baru. Namun di lapangan, masih ada perusahaan nakal yang merusak hutan dan tidak mengikuti ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
Yang terbaru, misalnya, kasus perusakan hutan di kawasan Tanjung Kasam, Nongsa, yang diduga merusak hutan lindung yang merupakan Daerah Tangkapan Air (DTA) Dam Duriangkang. Perusakan itu sudah dilaporkan Akar Bhumi Indonesia (ABI) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Prestasi awal tahun ini menjadi bukti konkret keseriusan Kejaksaan Negeri Batam dalam menjalankan penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan umum,” tutup Priandi. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK