Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Wacana pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan. Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketimpangan perlakuan negara, terutama jika dibandingkan dengan nasib guru honorer yang puluhan tahun mengabdi tanpa kepastian status.
Kritik itu disampaikan Adian sebagai bentuk keberpihakan terhadap guru honorer yang hingga kini masih berjuang memperoleh kejelasan kepegawaian. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Adian menyampaikan sindiran keras terhadap wacana tersebut.
Dalam unggahan itu, Adian membagikan sebuah e-flyer yang membandingkan kondisi guru honorer dengan petugas SPPG. Ia menyoroti fakta bahwa banyak guru honorer telah mengabdi hingga 20 tahun, namun tetap berstatus honorer. Sebaliknya, petugas SPPG dalam program MBG yang baru mendaftar justru diwacanakan dapat langsung diangkat menjadi PPPK.
“Agak laen,” tulis Adian singkat dalam unggahan tersebut, Jumat (15/1).
Menurut Adian, perbandingan itu menunjukkan adanya ketimpangan kebijakan negara dalam memandang pengabdian tenaga pendidik. Ia menilai, dedikasi guru honorer yang bertahun-tahun mengajar dan mencerdaskan anak bangsa seharusnya menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengangkatan aparatur pemerintah.
“Jangan jadi guru, tak menjanjikan. Jadi staf SPPG saja, lebih cepat jadi PPPK,” tulis Adian dengan nada satire.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik tajam terhadap arah kebijakan sumber daya manusia aparatur negara yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada sektor pendidikan.
Menanggapi polemik tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan SPPG dalam Program MBG akan diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut perlu dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia merujuk pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Nanik, frasa “pegawai SPPG” dalam aturan tersebut tidak dimaknai secara luas, melainkan terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis dalam struktur organisasi SPPG, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional program.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik.
Ia menegaskan, klarifikasi tersebut penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.
Nanik juga menekankan bahwa relawan tetap memiliki peran penting dalam menyukseskan program prioritas pemerintah tersebut. Namun, secara regulasi, status relawan bersifat partisipatif dan tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK,” pungkasnya. (***)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK