Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen strategis dalam upaya pemberantasan kejahatan. Regulasi ini dirancang untuk memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana, sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa pengaturan perampasan aset dalam RUU tersebut disusun secara menyeluruh guna memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana. Ia menegaskan, substansi utama RUU Perampasan Aset tertuang dalam Pasal 3 yang mengatur mekanisme perampasan.
“Inti dari undang-undang ini berada di Pasal 3 yang mengatur metode perampasan aset. Perampasan dapat dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku, atau tanpa putusan pidana dalam kondisi dan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 6,” ujar Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
Bayu menjelaskan, cakupan perampasan aset dalam RUU ini difokuskan pada tindak pidana yang memiliki motif ekonomi.
“Kita berbicara mengenai ruang lingkup jenis kejahatan. Perampasan aset diarahkan pada tindak pidana bermotif ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bayu memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara. Pertama, aset yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatan. Kedua, aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
Ketiga, aset lain yang secara sah dimiliki pelaku tindak pidana yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian negara senilai aset yang telah diputuskan untuk dirampas.
“Termasuk pula aset berupa barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” tambahnya.
Sebagai contoh, Bayu menyebut barang temuan seperti kayu gelondongan di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi. Aset semacam itu, meski tidak langsung melekat pada pelaku, tetap dapat dirampas negara setelah melalui proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO