Buka konten ini

BATAM (BP) – Upaya banding yang diajukan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kandas. Mabes Polri menolak banding tersebut, sehingga Satria Nanda resmi diberhentikan tidak hormat dari institusi Polri.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, menegaskan putusan banding tersebut telah keluar dan hasilnya sama dengan keputusan yang sebelumnya dijatuhkan Polda Kepri.
“Petikan putusan banding sudah keluar minggu lalu. Hasilnya sama, banding ditolak dan yang bersangkutan tetap dijatuhi PTDH,” ujar Eddwi saat dikonfirmasi, kemarin.
Dengan keluarnya putusan tersebut, sanksi etik dan kepegawaian terhadap Satria Nanda dinyatakan final dan berkekuatan hukum tetap.
Satria Nanda sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH oleh Polda Kepri setelah terjerat perkara narkotika. Namun, yang bersangkutan sempat mengajukan banding ke Mabes Polri dengan
harapan dapat mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
“Karena banding ditolak, maka status PTDH terhadap Satria Nanda sudah final,” tegas Eddwi.
Sementara itu, dalam perkara pidana, Satria Nanda telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Putusan tersebut sama dengan vonis Pengadilan Negeri Batam, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati.
Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi putusan akhir dalam perkara pidana yang menjerat mantan perwira menengah Polri itu.
Satria Nanda diketahui merupakan salah satu terdakwa utama dalam perkara besar peredaran narkotika yang ditangani Polda Kepri. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Satria berperan sebagai aktor intelektual dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Majelis hakim menilai, sebagai Kasat Narkoba, Satria seharusnya memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mencegah kejahatan narkotika. Namun, kewenangan tersebut justru tidak digunakan untuk menghentikan peredaran narkoba.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Unit (Kanit) Satnarkoba Polresta Barelang juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung. Sementara itu, delapan terdakwa lainnya masing-masing divonis 20 tahun penjara.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan oknum perwira dan anggota polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polresta Barelang.
Para terdakwa terbukti menggelapkan barang bukti sabu hasil sitaan dari kasus peredaran narkoba, yang kemudian dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
Putusan penolakan banding terkait PTDH dari Mabes Polri ini melengkapi putusan kasasi Mahkamah Agung serta menutup seluruh rangkaian proses hukum panjang yang telah bergulir sejak 2023. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK