Buka konten ini

BATAM (BP) – DPRD Kota Batam mulai memasuki tahapan resmi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam setelah Wali Kota Batam menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna, Rabu (14/1).
Rapat paripurna yang terbuka untuk umum itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. Ia menegaskan Ranperda LAM merupakan usul inisiatif DPRD yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, 7 Januari lalu, dan kini memasuki tahapan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah, agenda paripurna hari ini adalah mendengarkan pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam,” ujar Kamaluddin dalam sidang.
Pendapat Wali Kota Batam disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah. Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kota Batam menyatakan dukungan terhadap pembentukan Perda LAM sebagai wujud komitmen menjaga dan melestarikan warisan budaya serta peradaban lokal di tengah pesatnya pembangunan Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan bebas.
Firmansyah menyampaikan, penguatan lembaga adat memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, pembinaan lembaga adat juga menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.
“Ranperda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penguatan Lembaga Adat Melayu, sekaligus bentuk kepedulian terhadap seluruh masyarakat Kota Batam,” kata Firmansyah.
Ia juga memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 yang mencatat jumlah penduduk Kota Batam mencapai sekitar 1,29 juta jiwa dengan tingkat kemajemukan etnis yang tinggi. Kondisi ini, menurutnya, menempatkan identitas Melayu sebagai kearifan lokal yang perlu dilindungi agar tidak tergerus oleh laju industrialisasi dan arus migrasi.
Keberadaan Lembaga Adat Melayu dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya Melayu. LAM juga dipandang sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberikan legitimasi kultural terhadap kebijakan pembangunan di Kota Batam.
Dengan adanya regulasi daerah yang mengatur Lembaga Adat Melayu, diharapkan tercipta kepastian hukum terkait kedudukan, struktur, serta kewenangan lembaga adat. Regulasi tersebut sekaligus memperkuat peran LAM sebagai payung organisasi kemasyarakatan berbasis adat dan budaya Melayu di tengah heterogenitas masyarakat Batam.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Batam berpandangan Ranperda tentang LAM Kota Batam dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Firmansyah.
Setelah penyampaian pendapat Wali Kota, DPRD Batam akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya, yakni tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi terhadap pandangan kepala daerah. Badan Musyawarah DPRD telah menjadwalkan agenda tersebut pada Rabu, 21 Januari 2026.
Pembahasan Ranperda LAM selanjutnya akan difokuskan pada pengaturan kelembagaan, peran, fungsi, serta posisi Lembaga Adat Melayu dalam struktur sosial dan pemerintahan daerah. Ranperda ini dipandang penting karena selama ini LAM belum memiliki payung hukum daerah yang kuat.
Setelah seluruh agenda paripurna tersampaikan, Ketua DPRD Kota Batam secara resmi menutup rapat. Pembahasan Ranperda LAM akan berlanjut ke tahap pembahasan bersama panitia khusus dan perangkat daerah terkait. (*)
Reporter : M. SYA’BAN – ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO