Buka konten ini
NONGSA (BP) – Seorang oknum anggota Brimob yang bertugas di wilayah Polda Kepulauan Riau berinisial RC dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial RA. Laporan tersebut masuk melalui layanan pengaduan QR Code Propam Polri dan kini masih dalam proses klarifikasi.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniayanto mengatakan, laporan tersebut merupakan satu-satunya pengaduan yang diterima Propam Polda Kepri awal tahun 2026.
“Untuk tahun 2026, Propam Polda Kepri menerima satu laporan melalui barcode. Saat ini masih kami proses,” ujar Eddwi, Rabu (14/1).
Ia menjelaskan, terlapor berinisial RC merupakan anggota Brimob, sementara pelapor berinisial RA. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Desember 2025. Namun, laporan resmi baru disampaikan ke Propam Polda Kepri pada awal Januari 2026.
“Status hubungan antara terlapor dan pelapor adalah berpacaran,” katanya.
Menurut Eddwi, oknum anggota Brimob tersebut telah dimintai keterangan. Saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap klarifikasi untuk mendalami kebenaran laporan yang disampaikan pelapor.
“Yang bersangkutan sudah kami mintai keterangan. Sekarang masih dalam proses klarifikasi,” jelasnya mengakhiri. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO