Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kepolisian menegaskan ketentuan Pasal 148 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perlakuan khusus bagi terdakwa lanjut usia tidak serta-merta membebaskan pelaku berusia di atas 75 tahun dari ancaman pidana penjara. Pasal tersebut hanya menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman, bukan penghapusan tanggung jawab hukum.
Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara, kepolisian tetap mengedepankan rasa keadilan serta perlindungan terhadap korban. Faktor usia lanjut pelaku, kata dia, hanyalah salah satu unsur yang dinilai dalam proses penegakan hukum.
“Untuk kasus-kasus tertentu memang bisa kita kedepankan pendekatan restorative justice,” ujar Iptu Budi di Mapolresta Barelang, Rabu (14/1).
Namun demikian, pendekatan tersebut hanya dapat diterapkan pada perkara yang tergolong ringan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga harus memastikan adanya kesepakatan antara para pihak serta jaminan dari keluarga atau lingkungan sekitar.
Menurut Budi, apabila perkara yang melibatkan pelaku lanjut usia bersifat ringan dan terdapat jaminan dari keluarga maupun masyarakat, penyelesaian secara kekeluargaan masih dapat dipertimbangkan. Sebaliknya, jika tindak pidana yang dilakukan tergolong berat dan berpotensi menimbulkan risiko besar bagi masyarakat, maka proses hukum tetap dilanjutkan tanpa memandang usia pelaku.
“Kalau kasusnya berat, apalagi menyangkut kekerasan atau kejahatan terhadap perempuan dan anak, proses hukum tetap berjalan hingga penjatuhan hukuman,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam setiap penanganan perkara, kepolisian selalu berupaya menyeimbangkan kepentingan pelaku dan korban. Meski demikian, keadilan serta perlindungan bagi korban tetap menjadi prioritas utama.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 148 KUHP tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan mutlak bagi pelaku lanjut usia. Pasal tersebut merupakan ruang kebijakan hukum yang penerapannya tetap dibatasi oleh berat ringannya tindak pidana serta dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : GALIH ADI SAPUTRO