Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota Batam menetapkan 15 Januari sebagai batas akhir penyampaian usulan perubahan peruntukan ruang dalam proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 02 Tahun 2026.
Surat edaran itu berkaitan dengan revisi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang RDTR dan mencakup tujuh wilayah perencanaan, yakni Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji untuk periode 2021–2041.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, penetapan batas waktu diperlukan agar proses perencanaan tata ruang berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah perlu kepastian waktu agar seluruh usulan dapat dikaji secara menyeluruh dan objektif. Penataan ruang harus direncanakan dengan matang demi kepentingan pembangunan jangka panjang Kota Batam,” ujar Amsakar, Selasa (13/1).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, pelaku usaha, pemangku kepentingan, serta masyarakat. Pemko Batam meminta seluruh pihak menyampaikan masukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Amsakar menjelaskan, sebelumnya Pemko Batam telah melaksanakan dua tahapan konsultasi publik, masing-masing pada 9 Oktober dan 6 November 2024, sebagai bagian dari penyusunan revisi RDTR.
“Masukan dari berbagai pihak sangat kami butuhkan. Namun, seluruh usulan harus disampaikan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan agar dapat diproses secara optimal,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, setiap usulan perubahan peruntukan ruang wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Batam. Usulan harus dilengkapi dokumen pendukung, antara lain penetapan lokasi atau sertipikat hak atas tanah, rencana pemanfaatan ruang atau site plan, serta dokumen teknis lainnya yang relevan.
Pemko Batam menegaskan, usulan yang disampaikan melewati batas waktu tidak akan dipertimbangkan dalam proses revisi RDTR. Selain itu, setiap usulan akan melalui analisis dan kajian teknis oleh tim yang berwenang serta tidak secara otomatis diakomodasi.
“Setiap usulan perubahan peruntukan ruang akan dilakukan analisis dan kajian teknis oleh tim yang berwenang dan tidak otomatis diterima,” ujar Amsakar.
Pemko Batam mengimbau seluruh pihak memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyampaikan usulan secara lengkap dan tepat waktu. Pemerintah berharap revisi RDTR ini dapat mewujudkan tata ruang Kota Batam yang lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO