Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Dandi Faisal dalam perkara tindak pidana narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/1).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Aditya Syaummil di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Watimena dengan hakim anggota Rinaldi dan Elen. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU di ruang sidang.
Perkara ini menarik perhatian publik karena terdakwa diketahui pernah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara narkotika sebelumnya. Meski tengah menjalani masa pidana, Dandi Faisal kembali terjerat kasus serupa yang dikendalikan dari balik jeruji.
Dalam uraian dakwaan, JPU memaparkan bahwa terdakwa bermufakat dengan Fajar Aulia—yang perkaranya dituntut secara terpisah—untuk mengirimkan narkotika jenis sabu dari Batam menuju Lombok.
Aksi tersebut terungkap pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim. Petugas Bea dan Cukai mencurigai sebuah koper abu-abu merek Polo Lock yang terdeteksi mencurigakan saat melewati mesin X-ray. Koper tersebut diketahui milik Fajar Aulia yang hendak terbang ke Lombok dengan transit di Yogyakarta.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam koper. Dari pengakuan Fajar Aulia, barang haram tersebut diperoleh dari terdakwa Dandi Faisal. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk pengembangan perkara.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Dandi Faisal mengendalikan seluruh rangkaian pengiriman narkotika tersebut dari dalam Lapas Kelas II Tanjungpinang menggunakan telepon genggam. Terdakwa berperan sebagai penghubung antara kurir dan pemasok narkotika berinisial Bakri yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Senin (12/5/2025), terdakwa menerima tawaran pekerjaan pengantaran sekitar setengah kilogram sabu dengan upah Rp40 juta.
Tawaran itu kemudian diteruskan kepada Fajar Aulia dengan imbalan Rp25 juta di luar biaya transportasi. Untuk operasional, terdakwa mengirimkan dana pembelian tiket serta kebutuhan awal.
Sabu tersebut diserahkan di kawasan Batuaji dengan sandi “88”, lalu diperintahkan untuk disimpan dalam koper dan dibawa ke Lombok. Namun, upaya peredaran itu berhasil digagalkan petugas di bandara.
Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Batam tertanggal 28 Mei 2025, kristal bening tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
Sementara hasil penimbangan Pegadaian Kota Batam mencatat berat bersih masing-masing paket sebesar 96,9 gram, 191,1 gram, dan 193,4 gram, dengan total keseluruhan mencapai 481,4 gram.
Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa layak dijatuhi hukuman paling berat. Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya pada persidangan berikutnya. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO