Buka konten ini

BATAM (BP) – Kota Batam diguncang serangkaian kasus pembunuhan dalam kurun dua bulan terakhir, sejak penghujung 2025 hingga awal Januari 2026. Sedikitnya tiga peristiwa berdarah terjadi dalam waktu berdekatan, menewaskan dua perempuan muda dan seorang penjaga lahan, dengan motif berbeda-beda namun sama-sama berujung pada hilangnya nyawa secara tragis.
Kasus pertama adalah pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini, 25, yang terjadi pada akhir Desember 2025. Perkara ini ditangani Polsek Batuampar dengan dukungan Satreskrim Polresta Barelang. Polisi menetapkan Wilson bersama sejumlah rekannya sebagai tersangka. Selain mengusut tindak pidana pembunuhan, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan agen yang merekrut korban sebagai lady companion (LC).
Kasus kedua menimpa Bela, 27, yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di Blok VI, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kamis (18/12/2025). Korban diduga dibunuh oleh pacarnya sendiri berinisial P setelah terjadi cekcok. Polisi menemukan korban dalam kondisi leher terlilit pakaian dengan bercak darah di dalam kamar. Terduga pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian di kawasan Nagoya dan kini menjalani proses hukum.
Kasus ketiga sekaligus yang terbaru terjadi di kawasan kebun Perumahan Crown Hill, Teluk Tering, Batam Kota, Kamis malam (8/1). Seorang penjaga lahan bernama Donatus Minggu, 46, tewas setelah ditikam Sozishoki Gea, 31. Peristiwa tersebut dipicu sengketa lahan yang berujung cekcok.
Pelaku sempat meninggalkan lokasi, lalu kembali bersama orang tuanya. Ia kemudian mengejar korban dan menikamnya di bagian perut hingga terkapar bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke Klinik Casa Medical Panbil, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, fokus utama penyidik saat ini adalah mengungkap peran seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian.
“Terkait persoalan lahan yang menjadi pemicu perselisihan, semuanya masih dalam pendalaman. Namun peristiwa yang menjadi fokus kami saat ini adalah hilangnya nyawa orang lain. Karena itu, kami menerapkan pasal yang paling berat,” tegas Debby.
Ia menambahkan, terhadap pelaku utama, polisi menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan orang tua pelaku yang disebut berada di lokasi saat penikaman terjadi.
Di sisi lain, penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini kembali memasuki tahap penting. Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah memastikan berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap dan siap melangkah ke tahapan berikutnya.
“Berkas sudah rampung. Saat ini kami sedang berkoordinasi untuk pelaksanaan rekonstruksi,” ujar Kompol Amru di Mapolresta Barelang, Selasa (13/1).
Ia menegaskan rekonstruksi akan dilakukan dalam waktu dekat guna memperjelas rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka. Rekonstruksi dinilai krusial mengingat perkara tersebut melibatkan dugaan penganiayaan berulang yang berujung pada kematian korban.
Selain fokus pada pembunuhan, penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga terus berjalan. Penanganan aspek tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang. “Untuk dugaan TPPO, saat ini sudah ditangani Satreskrim Polresta Barelang dan prosesnya berjalan,” kata Amru.
Pemisahan penanganan dilakukan agar masing-masing perkara dapat didalami secara maksimal. Polsek Batuampar memusatkan perhatian pada penyelesaian berkas pembunuhan, sementara Satreskrim Polresta Barelang mendalami dugaan eksploitasi dan pola perekrutan yang mungkin terkait dengan korban.
Rangkaian tiga kasus pembunuhan ini mencerminkan meningkatnya eskalasi kekerasan di Batam dalam waktu singkat, baik yang dipicu konflik pribadi, relasi asmara, maupun sengketa lahan. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara secara profesional demi memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjaga rasa aman masyarakat. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : GALIH ADI SAPUTRO