Buka konten ini
BATAM (BP) – Peluang perjalanan internasional bagi warga negara Indonesia (WNI) semakin terbuka pada 2026. Berdasarkan data Passport Index, sebanyak 43 negara tercatat memberikan fasilitas Visa on Arrival (VoA) atau bebas visa dengan masa tinggal tertentu bagi pemegang paspor Indonesia.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan data tersebut bersumber dari passportindex.org dan diperbarui per 12 Januari 2026.
“Berdasarkan Passport Index, terdapat 43 negara yang memberikan fasilitas VoA atau bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, dengan durasi tinggal yang bervariasi,” ujar Kharisma, Senin (12/1).
Negara-negara yang memberikan fasilitas tersebut antara lain Albania; Angola (30 hari); Barbados (90 hari); Belarus (30 hari); Brasil (30 hari); Brunei Darussalam (14 hari); Kamboja (30 hari); Cile (90 hari); Kolombia (90 hari); Dominika (21 hari); Ekuador (90 hari); Fiji (120 hari); Gambia (90 hari); Guyana (30 hari); Haiti (90 hari); Hong Kong (30 hari); Iran (15 hari); Kazakhstan (30 hari); Kiribati (90 hari); Laos (30 hari); Makau (30 hari); Malaysia (30 hari); Mali (30 hari); Micronesia (30 hari); Maroko (90 hari); Myanmar (14 hari); Namibia (30 hari); Palestina; Peru (180 hari); Filipina (30 hari); Rwanda (90 hari); Serbia (30 hari); Singapura (30 hari); Saint Vincent and the Grenadines (90 hari); Tajikistan (30 hari); Thailand (60 hari); Timor Leste (30 hari); Tunisia (90 hari); Turkiye (30 hari); Uzbekistan (30 hari); Venezuela (90 hari); Vietnam (30 hari); serta Suriname (90 hari).
Meski demikian, Kharisma menegaskan kebijakan visa sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah negara tujuan.
Imigrasi Indonesia, kata dia, hanya berperan menyampaikan informasi kepada publik, bukan menetapkan atau mengubah kebijakan tersebut.
“Kami membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Namun, penerapan bebas visa, VoA, maupun electronic travel authorization (eTA) tetap menjadi otoritas negara tujuan,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek status visa terbaru melalui saluran resmi, seperti situs kedutaan atau perwakilan diplomatik negara yang akan dikunjungi.
Sebagai unit pelaksana teknis, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga mengingatkan WNI agar tidak hanya mengandalkan informasi tidak resmi yang beredar di media sosial.
Masyarakat disarankan rutin memeriksa pembaruan kebijakan melalui sumber tepercaya, termasuk passportindex.org, yang diperbarui langsung oleh negara penerima.
“Imigrasi berharap masyarakat lebih cermat dan proaktif dalam menyiapkan dokumen perjalanan internasional agar terhindar dari kendala keimigrasian saat berada di negara tujuan,” pungkasnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK