Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Keberadaan jalur putar balik (U-turn) ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Legenda Malaka, tepatnya di depan Patung Perahu, menuai keluhan pengendara. Celah pada median jalan tersebut kerap dimanfaatkan pengguna jalan untuk memotong arus lalu lintas, meski bukan merupakan akses resmi dan dinilai membahayakan keselamatan.
Pantauan Batam Pos di lokasi, Senin (12/1), menunjukkan puluhan pengendara sepeda motor yang keluar dari kawasan Legenda Malaka memanfaatkan celah tersebut untuk langsung menyeberang ke jalur utama menuju arah Kepri Mall. Padahal, Jalan Jenderal Sudirman merupakan jalur cepat dengan arus lalu lintas padat dari dua arah, yakni Nongsa dan Kepri Mall.
Risiko kecelakaan semakin tinggi karena minimnya penerangan jalan umum (PJU) di sekitar lokasi, terutama pada malam hari. Sejumlah pengendara roda empat mengaku kerap terkejut lantaran sepeda motor tiba-tiba memotong jalur tanpa peringatan.
Irawan, pedagang kopi keliling yang sehari-hari mangkal di sekitar lokasi, menyebut celah median jalan tersebut sudah lama dibuka dan sering digunakan pengendara.
“Sudah sekitar enam bulan saya jualan di sini. Jalan itu memang sudah dibuka dan biasanya dipakai pengendara motor yang malas mutar balik jauh, jadi langsung potong jalan besar,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Nezar, sopir angkutan barang yang kerap melintas di kawasan tersebut, terutama pada malam hari. Ia mengaku sering menemui pengendara sepeda motor yang tiba-tiba menyeberang dari celah median jalan.
“Saya sering lewat malam bawa barang dari arah Nongsa atau Kepri Mall. Tiba-tiba ada motor motong jalan, padahal itu bukan U-turn. Apalagi lampu jalan minim, sangat berbahaya,” kata Nezar.
Nezar berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera menindaklanjuti kondisi tersebut demi keselamatan pengguna jalan.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas, Iptu Yudhi Patra, menegaskan bahwa celah tersebut bukan U-turn resmi dan tidak diperbolehkan dilalui pengendara.
“Itu bukan U-turn. Sebenarnya sudah pernah kami tutup, namun kembali dibuka oleh oknum pengendara. Sesuai aturan lalu lintas, tidak boleh melintas di lokasi tersebut,” tegas Yudhi.
Ia memastikan pihak kepolisian akan kembali menutup akses ilegal tersebut dalam waktu dekat guna mencegah potensi kecelakaan lalu lintas. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO