Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama tujuh tahun terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Andre Ardiawan dan Heri Mustari. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 776/Pid.Sus/2025/PN Btm yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/1).
Tuntutan dibacakan JPU Gilang di hadapan Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut agar terdakwa Andre Ardiawan dan Heri Mustari masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU di ruang sidang.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa paspor dikembalikan kepada pemiliknya.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memiliki potensi besar membahayakan keselamatan calon pekerja migran. Namun, hal yang meringankan, kedua terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa berpotensi membahayakan keselamatan calon pekerja migran. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pembacaan pleidoi dijadwalkan pada sidang lanjutan pekan depan.
Dalam dakwaan JPU diungkapkan, perkara ini bermula pada Maret 2025, ketika dua korban, Zubaidi dan Jayus Saputra, ditawari pekerjaan di Malaysia sebagai tukang las dan pencuci mobil. Tawaran tersebut disampaikan melalui jaringan perantara yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Agus Suprapto, Sudarto, dan Supriyanto, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua korban dijanjikan seluruh biaya keberangkatan ditanggung oleh perekrut, dengan sistem pemotongan gaji setelah bekerja. Para pelaku kemudian mengurus pembuatan paspor korban di Kantor Imigrasi Wonosobo, Jawa Tengah.
Pada 3 Mei 2025, kedua korban diterbangkan ke Batam untuk menunggu keberangkatan ke Malaysia. Sehari kemudian, Andre Ardiawan menghubungi Heri Mustari guna mengurus keberangkatan secara ilegal dengan biaya Rp3,5 juta per orang.
Jaksa menyebut, uang sebesar Rp5,8 juta ditransfer sebagai biaya jaminan agar pekerja migran ilegal tersebut dapat lolos dari pemeriksaan Imigrasi Malaysia.
Pada 6 Mei 2025, kedua korban dibawa ke Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batuampar, untuk menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal ferry. Namun, sebelum keberangkatan, petugas Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya tersebut dan mengamankan kedua korban serta terdakwa Andre Ardiawan. Sementara itu, Heri Mustari diamankan keesokan harinya di Kabupaten Karimun.
Jaksa menegaskan, kedua korban tidak memiliki visa kerja, perjanjian kerja, jaminan sosial, keterampilan, maupun dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, para terdakwa juga tidak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO