Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa pejabat di Provinsi Maluku Utara (Malut), termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, seiring pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Perusahaan tambang nikel tersebut diketahui beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Namun, penyidikan perkara dugaan korupsi ini justru bergulir di Jakarta, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, yang menjadi locus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan fokus awal penyidikan masih tertuju pada dugaan tindak pidana suap pajak yang terjadi di Jakarta. Kendati demikian, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak di daerah apabila diperlukan dalam proses hukum.
“Lokasinya memang di Maluku karena PT WP beroperasi di sana. Namun, pemeriksaan pajaknya dilakukan di KPP Madya Jakarta Utara karena kantor pusat perusahaan berada di Jakarta. Apakah ada peluang meminta keterangan pihak di daerah? Tentu terbuka,” kata Asep kepada wartawan, Senin (12/1).
Asep menjelaskan, locus perkara yang saat ini ditangani penyidik adalah dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak. Sejauh ini, peristiwa pidana yang didalami masih berkaitan langsung dengan praktik penyuapan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Kami fokus pada tindak pidana korupsi terkait pajaknya. Kejadiannya di Jakarta, locus-nya juga di Jakarta,” ujarnya.
Meski demikian, Asep memberi sinyal bahwa ruang lingkup penyidikan dapat diperluas apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain.
“Dalam penyidikan, apabila ditemukan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan para pihak, baik dari DJP maupun dari PT WP, tentu akan kami dalami,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp75 miliar.
Saat perusahaan mengajukan keberatan, diduga muncul tawaran dari oknum pejabat pajak berupa “paket” penyelesaian menyeluruh dengan imbalan sejumlah fee.
Melalui skema tersebut, nilai kewajiban pajak PT WP diduga ditekan secara signifikan, dari semula Rp75 miliar menjadi sekitar Rp15,7 miliar, atau berkurang hampir 80 persen.
Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1). Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK