Buka konten ini

BATAM (BP) – Kerusakan kawasan hutan lindung di Tanjung Kasam, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kian mengkhawatirkan. Aktivitas pematangan lahan menggunakan alat berat dan truk pengangkut tanah terus berlangsung di wilayah yang masuk dalam Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang, sumber air baku terbesar di Batam.
Ironisnya, di tengah kerusakan yang terjadi, pernyataan jajaran Badan Pengusahaan (BP) Batam justru saling tumpang tindih. Ketidakjelasan soal izin, pengawasan, dan status kawasan memperlihatkan lemahnya koordinasi antarunit di lembaga tersebut.
Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan mengaku belum mengetahui secara rinci aktivitas yang dipersoalkan. Ia mengatakan perlu melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan apakah area tersebut masuk kawasan hutan lindung atau merupakan lahan alokasi yang telah diberi izin pematangan.
“Saya mesti cek dulu, termasuk di mana titiknya, apakah masuk kawasan hutan atau tidak. Kalau itu pematangan lahan, berarti ada alokasinya. Kami berterima kasih atas informasinya dan akan segera menindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (9/1).
Pernyataan berbeda disampaikan jajaran teknis. Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, Denny Tondano menyebut Tanjung Kasam merupakan wilayah pengamanan DTA. Pengawasan rutin, kata dia, seharusnya dilakukan oleh tim Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bersama aparat penegak hukum (APH).
Namun, ketika ditanya apakah direktoratnya turut melakukan pemantauan, Denny menyatakan pihaknya baru bergerak jika menerima laporan.
“Pengawasan rutinnya dilakukan SPAM bekerja sama dengan APH. Kami juga memonitor jika ada laporan,” katanya.
Soal perizinan, Denny enggan memberi kepastian. Ia menyebut kewenangan tersebut berada di SPAM.
“Kalau benar masuk DTA, saya tidak berani memastikan soal izin. Tapi rasanya SPAM tidak mungkin mengeluarkan izin kalau itu DTA,” ujarnya.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan yang disampaikan Direktur SPAM BP Batam, Iyus Rusmana. Ia menegaskan aktivitas di lokasi tersebut telah mengantongi izin lengkap, baik di SPAM maupun di direktorat yang membidangi lahan.
“Setahu saya, perizinannya sudah lengkap. Itu bukan hanya di kami, tapi juga di direktorat lahan. Kami sudah diskusi internal untuk memitigasi dampak terhadap DTA, karena lahan itu dialokasikan sebelum pembangunan bendungan,” kata Iyus.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas di kawasan DTA Waduk Duriangkang memang berizin. Namun, status sebagai “alokasi lama” justru memunculkan pertanyaan baru: mengapa alokasi yang berpotensi merusak kawasan tangkapan air masih berlaku tanpa peninjauan ulang?
Ketidakpastian kembali muncul dari Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana. Ia menyatakan belum dapat memastikan legalitas aktivitas tersebut dan masih memerlukan pengecekan lapangan.
“Nanti akan kita cek, khususnya untuk lokasi dan posisinya. Kami belum bisa memastikan apakah berizin atau tidak. Perlu pengecekan ke lapangan,” ujarnya.
Rangkaian pernyataan lintas direktorat ini menampilkan persoalan klasik di tubuh BP Batam: data yang tidak sinkron, kewenangan yang saling tumpang tindih, serta lemahnya pengawasan di kawasan strategis.
Padahal, Tanjung Kasam bukan sekadar kawasan hutan lindung. Wilayah ini merupakan bagian penting DTA Waduk Duriangkang yang menyuplai lebih dari 80 persen kebutuhan air bersih masyarakat Batam. Kerusakan sekecil apa pun di kawasan tangkapan air berpotensi mengancam kualitas dan ketersediaan air baku bagi kota industri ini.
Untuk diketahui, perusakan kawasan hutan lindung di Tanjung Kasam dinilai berpotensi mempercepat sedimentasi Waduk Duriangkang, sumber air baku utama yang menyuplai lebih dari separuh kebutuhan air bersih masyarakat Batam.
Kawasan hutan lindung Tanjung Kasam merupakan bagian dari Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang. Kerusakan tutupan hutan di wilayah ini dikhawatirkan akan mengganggu fungsi resapan air dan meningkatkan laju endapan lumpur ke waduk (sedimentasi), yang dalam jangka panjang dapat menurunkan kapasitas tampung air baku.
Berdasarkan temuan aktivis lingkungan dari Akar Bhumi Indonesia (ABI), luas kawasan hutan yang telah digunduli mencapai sekitar 12 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 8 hektare berada di kawasan hutan lindung. Aktivitas perusakan ini terpantau berlangsung sejak 29 November 2025 dan mengubah bentang alam kawasan secara signifikan.
Ironisnya, material tanah hasil pemotongan hutan lindung tersebut diduga dimanfaatkan untuk penimbunan laut di kawasan pesisir yang tidak jauh dari lokasi hutan. Reklamasi itu disebut-sebut dipersiapkan untuk mendukung aktivitas galangan kapal.
Pendiri Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, mengungkapkan pihaknya telah lebih dulu melakukan peninjauan lapangan sebelum Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Batam turun ke lokasi.
“Terakhir kami turun ke lokasi pada 4 Januari. Kami menemukan satu alat berat dan enam sampai tujuh truk pengangkut tanah yang sedang beroperasi,” kata Hendrik kepada Batam Pos, Jumat (9/1).
Menurut Hendrik, penggundulan hutan di kawasan DTA berisiko besar mempercepat limpasan air permukaan dan membawa material tanah langsung ke waduk saat hujan.
“Fungsi hutan di daerah tangkapan air itu sangat vital. Jika rusak, bukan hanya tutupan hijau yang hilang, tetapi juga kemampuan kawasan itu menahan sedimen,” ujarnya.
ABI berencana kembali turun ke lapangan pada Senin (12/1) untuk memastikan apakah aktivitas penggundulan hutan dan penimbunan laut tersebut masih berlangsung, sekaligus memeriksa lokasi reklamasi.
“Tanah dari hutan lindung itu dibawa ke lokasi reklamasi. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut,” kata Hendrik. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK