Buka konten ini

BATAM (BP) – Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat (LAZ) Batam resmi menetapkan nisab dan tarif zakat penghasilan tahun 2026 untuk wilayah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPS LAZ Batam Nomor 01-DPS/LAZ-BTM/I/2026 yang ditetapkan di Batam pada 7 Januari 2026, bertepatan dengan 18 Rajab 1447 Hijriah.
Keputusan ini dihasilkan melalui rapat Dewan Pengawas Syariah LAZ Batam yang berlangsung khidmat dan penuh musyawarah. Rapat tersebut dihadiri oleh para anggota DPS LAZ Batam, yakni Drs. H. Mustamin Husein dan Dr. K.H. Ahmad Farikhin, Lc., M.E., serta Pengawas Yayasan LAZ Batam K.H. Usman Ahmad, Ketua LAZ Batam Syarifuddin, dan jajaran pengurus.
Dalam rapat tersebut, para anggota DPS melakukan mudzakarah dengan menyampaikan pandangan keilmuan masing-masing. Pembahasan merujuk pada Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para ulama, di antaranya Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqhu al-Zakah dan Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, serta sejumlah rujukan keilmuan lainnya.
Ketua DPS LAZ Batam, Drs. H. Mustamin Husein, menjelaskan bahwa zakat penghasilan atau al-mal al-mustafad mencakup penghasilan yang bersumber dari gaji bulanan, remunerasi, bonus, hingga upah dari pekerjaan dan profesi tertentu. Meski tidak terdapat nash yang secara eksplisit mengatur zakat penghasilan, kewajibannya merupakan hasil ijtihad yang telah dipraktikkan sejak masa sahabat Nabi Muhammad SAW.
“Zakat penghasilan wajib ditunaikan saat diterima apabila telah mencapai nisab, tanpa menunggu haul, sebagaimana dianalogikan dengan zakat hasil pertanian,” ujarnya.
Dalam ketetapan tersebut, DPS LAZ Batam menetapkan nisab zakat penghasilan dengan analogi nisab hasil pertanian, yakni setara 653 kilogram gabah kering atau 522 kilogram beras per bulan bagi penerima penghasilan rutin. Sementara bagi penerima penghasilan tidak bulanan, nisab ditetapkan setara 7.836 kilogram gabah kering atau 6.264 kilogram beras per tahun.
Penetapan nilai rupiah nisab tersebut didasarkan pada hasil survei dan analisis harga beras di Kota Batam dan wilayah Kepulauan Riau yang dilakukan tim LAZ Batam. Dari hasil survei, harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp15.000 per kilogram. Dengan mengambil nilai tengah, ditetapkan harga patokan beras sebesar Rp14.000 per kilogram.
Dengan demikian, nisab zakat penghasilan 2026 di Kota Batam dan Provinsi Kepri ditetapkan sebesar Rp7.308.000 per bulan. (*)
Reporter : M. NUR
Editor : GALIH ADI SAPUTRO