Buka konten ini
Natuna (BP) – Camat Pulau Tiga Barat, Ju dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan asisten rumah tangganya (ART).
Laporan tersebut dilayangkan paman korban, Sa pada 26 Desember 2025 lalu.
”Iya benar ada laporan masuk, terlapor oknum Camat,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Natuna, Iptu Richie Putra kepada Batam Pos, Minggu, (11/1).
Richie menjelaskan sejauh ini penyidik masih terus mendalami peristiwa ini, sejumlah saksi turut diperiksa.
”Sudah diperiksa saksi, jika ada perkembangan nanti kita informasikan,” kata Richie.
Sementara itu, Paman korban, Sa mengatakan peristiwa pencabulan terjadi pertama kali pada Oktober 2025 lalu, yang mana korban masih berusia 17 tahun.
”Keponakan saya ngaku kepada keluarga, sudah 5 kali dicabuli. Selalu diancam, jadi dia takut dan ga mau cerita,” kata Sa.
Sa menambahkan, aksi tersebut dilakukan di kediaman pelaku. Bahkan, ia menyebut istri oknum camat tersebut sebenarnya sudah mengetahui perbuatan suaminya sejak Desember 2025. Namun, sang istri diduga tidak melaporkan kejadian tersebut.
Lantaran sudah tidak tahan, korban akhirnya melapor ke keluarga. Pihak keluarga kemudian resmi melaporkan oknum camat tersebut ke Polres Natuna pada 26 Desember 2025. Namun, keluarga menyayangkan hingga saat ini pelaku belum juga ditahan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna langsung bergerak cepat setelah mengetahui salah satu camatnya dilaporkan polisi, langsung memberhentikan sementara terlapor.
”Sudah di non-aktifkan pada 7 Januari, biar dia fokus jalani proses hukum,” ujar Wakil Bupati Natuna, Jarmin.
Jarmin mengungkapkan pengganti sementara terlapor yakni Sekretaris Camat setempat, Nico Lukmana. Penunjukkan Nico ini berdasarkan Surat Perintah dari Bupati Natuna tentang Pelaksana Harian Camat Pulau Tiga Barat Nomor 800.1.11.1/020/BKPSDM/I/2026.
”Agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu kita tunjuk Sekcam jadi Plt Camat,” pungkas Jarmin. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GUSTIA BENNY