BATAM KOTA (BP) – Penanganan kasus dugaan penyelundupan barang kiriman menggunakan speedboat yang digagalkan di Perairan Tanjung Uban terus berlanjut. Hingga Sabtu (10/1), Bea Cukai Batam masih memeriksa dua kru speedboat SB JJ Indah 2 yang diamankan dalam operasi penindakan tersebut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan kedua kru tersebut masih menjalani pemeriksaan awal.
“Ada dua kru yang diperiksa dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal. Terkait statusnya juga masih didalami,” ujar Evi, Sabtu (10/1).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing kru dalam pengangkutan barang yang diduga dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu, petugas juga menelusuri pihak pengirim dan penerima barang guna mengungkap jaringan distribusi di balik pengiriman tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam mengamankan satu unit speedboat SB JJ Indah 2 pada Rabu (7/1) dini hari setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di laut. Speedboat tersebut bergerak dari arah Punggur menuju Tanjung Uban dan dicurigai membawa muatan ilegal.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan berupa 54 koli paket barang campuran berbagai jenis yang tidak disertai dokumen kepabeanan. Seluruh barang bukti, termasuk speedboat dan kru, kini diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Bea Cukai Batam juga melibatkan Unit K-9 untuk memeriksa sarana dan muatan guna mengantisipasi kemungkinan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi adanya barang terlarang tersebut.
Meski demikian, proses pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh aspek pelanggaran kepabeanan terungkap. Bea Cukai Batam menegaskan setiap pihak yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan kepabeanan, khususnya dalam aktivitas keluar-masuk barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas Batam, demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan tidak merugikan negara. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Jamil Qasim