Buka konten ini

BATAM (BP) – Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak yang baru disahkan DPRD bersama Pemerintah Kota Batam justru dinilai berpotensi menjadi macan ompong. Di tengah masih tingginya angka kekerasan terhadap anak, regulasi tersebut dipertanyakan keseriusannya dalam memberi perlindungan nyata, bukan sekadar simbol dan seremonial.
Sepanjang 2025, DPRD dan Pemko Batam mengesahkan empat peraturan daerah, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan, Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam 2025–2029, Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, serta Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kota Layak Anak.
Sorotan tajam datang dari Safe Migran, organisasi yang fokus pada isu perlindungan anak dan kelompok rentan.
Mereka mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Perda Kota Layak Anak, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Batam justru menunjukkan tren peningkatan.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin, mengatakan selain empat perda tersebut, masih ada sejumlah regulasi lain yang telah dibahas namun belum disahkan. Salah satunya perda terkait sistem teknologi kependudukan.
“Ada juga perda sistem teknologi yang berkaitan dengan kependudukan. Pembahasannya sudah selesai, tetapi belum disahkan. Insyaallah tahun 2026 akan kita sahkan,” ujar Kamaludin kepada Batam Pos pekan ini.
Ia menambahkan, DPRD juga sedang membahas sejumlah regulasi lain, termasuk perda terkait fasilitas umum (fasum).
Namun, saat ditanya mengenai kesiapan anggaran Pemko Batam untuk implementasi Perda Kota Layak Anak pada tahun anggaran 2026— termasuk program preventif dan rehabilitatif—Kamaludin mengakui bahwa perda tersebut masih berada pada tahap awal pelaksanaan.
“Perda Kota Layak Anak sudah kita sahkan dan pembahasannya selesai. Tinggal pelaksanaan, dan tentu DPRD akan melakukan pengawasan. Pengesahannya dilakukan pada 15 Desember 2025, menjelang akhir tahun,” katanya.
Kritik lebih keras disampaikan perwakilan Safe Migran sekaligus Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal. Ia menilai klaim kota ramah anak tidak sejalan dengan realitas di lapangan.
Berdasarkan catatan Safe Migran, sepanjang 2025 terdapat 132 kasus kekerasan terhadap anak di Batam dalam berbagai bentuk, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 24 kasus.
“Klaim kota ramah anak ini justru bertolak belakang dengan akta di lapangan,” ujar Romo Paschal saat dihubungi Batam Pos, Jumat (9/1) sore.
Menurutnya, keseriusan pemerintah tidak bisa diukur dari judul perda maupun seremoni peluncurannya, melainkan dari substansi aturan serta implementasi konkret di lapangan.
“Keseriusan pemerintah tidak bisa diukur dari judul perda atau acara launchingnya, tetapi dari isi dan implementasinya,” tegasnya.
Ia menilai, banyak perda kota layak anak di berbagai daerah kerap berakhir sebagai agenda seremonial demi mengejar penghargaan. Administrasi dilengkapi dan regulasi dibuat, namun perlindungan anak tidak berjalan optimal.
“Sering kali perda itu dibuat bukan karena perlindungannya, tetapi karena target penghargaan. Ini yang perlu dikritisi,” ujarnya.
Meski mengaku belum membaca secara mendalam isi Perda Kota Layak Anak Batam, Romo Paschal menyebut regulasi tersebut tetap memiliki potensi positif jika disertai langkah konkret dan implementasi nyata.
“Potensinya pasti baik, asal disertai langkah-langkah konkret dan kerja nyata,” katanya.
Menurutnya, Batam sejatinya tidak kekurangan regulasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menerjemahkan aturan menjadi program yang menyentuh langsung kelompok rentan, khususnya anak korban kekerasan, perdagangan orang, eksploitasi seksual, anak panti asuhan, dan anak jalanan.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan anggaran yang jelas. Tanpa alokasi khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Perda Kota Layak Anak dikhawatirkan hanya berhenti di tataran normatif.
“Jangan sampai perda ini hanya jadi seremonial. Kita dapat penghargaan seolah peduli anak, tapi isinya kosong. Harus ada anggaran yang jelas agar tidak berhenti di administrasi saja,” tegas Romo Paschal.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa indikator keberhasilan kota ramah anak bukan kelengkapan administratif semata, melainkan dampak nyata di lapangan, seperti penurunan kasus kekerasan, tersedianya ruang bermain anak, forum anak yang aktif, serta sistem pendampingan dan penanganan korban yang berjalan efektif. (***)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO