Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Tim pemeriksa kepegawaian yang dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Batam akan memanggil empat saksi dari internal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam terkait penanganan kasus video viral yang menyeret salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Kepala Bidang Aparatur dan Penghargaan Pegawai BPKSDM Kota Batam, Suhaimi, mengatakan pemanggilan saksi merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan administratif sesuai mekanisme yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setelah terbit Surat Keputusan pembebasan tugas, kami menginventarisasi pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan. Untuk tahap awal, ada empat orang saksi dari unit kerja Disperindag,” ujar Suhaimi, Jumat (9/1).
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan tidak dilakukan secara bersamaan guna menjaga objektivitas serta memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.
“Empat orang ini tidak dipanggil sekaligus. Keterangan diambil satu per satu karena memang mekanismenya seperti itu,” jelasnya.
Suhaimi menambahkan, surat pemanggilan saksi telah diterbitkan Rabu (7/1) kemarin. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di hari Rabu (14/1) mendatang, atau tujuh hari setelah surat panggilan disampaikan kepada para saksi.“Mereka berasal dari unit kerja Disperindag yang dinilai mengetahui keseharian dan aktivitas pejabat yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, pejabat yang terseret dalam kasus video viral tersebut telah dibebastugaskan sementara oleh Wali Kota Batam melalui Surat Keputusan tertanggal 30 Desember 2025. Sehari berselang, tepatnya 31 Desember 2025, Wali Kota Batam menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas jabatan tersebut.
Selain membebastugaskan pejabat terkait, Wali Kota Batam juga membentuk tim pemeriksa khusus guna menangani dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.
Menurut Suhaimi, pejabat yang bersangkutan telah menyampaikan klarifikasi secara lisan kepada pimpinan daerah. Namun, klarifikasi tertulis belum disampaikan karena masih menunggu tahapan pemeriksaan saksi.
“Secara lisan sudah disampaikan kepada pimpinan. Untuk pemanggilan formal tentu harus ada dasar hukumnya, yakni Surat Keputusan pembebasan tugas,” ujarnya.
Terkait video yang beredar di media sosial, Suhaimi menegaskan bahwa BPKSDM hanya menangani aspek administratif dan etik ASN. Sementara itu, penanganan perkara pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Yang kami tangani di sini adalah dugaan pelanggaran asusila dari sisi administratif dan kode etik ASN. Untuk proses pidananya, itu menjadi ranah pihak berwajib,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan para saksi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi tim pemeriksa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, sekaligus menyusun rekomendasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO