Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Andi Amir dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/1).
Dalam sidang perkara Nomor 1032/Pid.Sus/2025/PN Btm yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinaldi, JPU Abdullah menyatakan Andi Amir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Terdakwa Andi Amir dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp2 miliar subsider dua bulan,” ujar JPU Abdullah di hadapan majelis hakim.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan disampaikan pada sidang berikutnya.
Dalam uraian dakwaan, JPU menjelaskan penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada Selasa, (12/8/2025), sekitar pukul 16.30 WIB. Andi Amir diamankan di kediamannya yang beralamat di Kavling Penataan Tanjung Buntung Blok K Nomor 33, RT 01 RW 01, Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Barelang terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Kavling Tua Tanjungbuntung. Menindaklanjuti laporan tersebut, saksi Andry Kranty bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terdakwa di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu yang disimpan di dalam tabung obat Herbalife.
“Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 600 gram dengan berat netto 547,36 gram,” jelas JPU.
Berdasarkan dakwaan, sabu tersebut diperoleh terdakwa dari seorang pria bernama Acong yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jumat (1/8/2025), Acong menghubungi terdakwa dan memintanya mengambil sabu dari pantai yang berada di belakang rumah terdakwa.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk pengambilan barang, serta tambahan Rp1,5 juta setelah mengantarkan paket sabu kepada pembeli.
Hasil penimbangan menunjukkan total berat netto sabu mencapai 547,36 gram.
Selanjutnya, barang bukti disisihkan menjadi dua bagian, yakni 23,3 gram untuk keperluan uji laboratorium dan 524,06 gram untuk dimusnahkan.
Berdasarkan laporan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.
Atas seluruh rangkaian perbuatannya, terdakwa Andi Amir didakwa dan dituntut pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO