Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Sejumlah pihak menilai langkah hukum tersebut berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
Anggota DPR RI Charles Honoris menilai persoalan ini tidak semata soal pihak yang merasa tersinggung. Menurut dia, substansi utama perkara ini menyangkut ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat.
“Kasus Pandji bukan soal siapa yang tersinggung. Ini soal apakah suara kritis masih punya tempat dalam demokrasi kita,” kata Charles.
Ia mengingatkan, ketika kritik yang disampaikan melalui komedi mulai dipersoalkan secara hukum, ruang publik bisa semakin menyempit.
“Kalau komedi saja bisa dipersoalkan, kritik akan makin sunyi. Ruang publik bisa berubah menjadi ruang tunduk,” tegasnya.
Charles menilai materi Mens Rea memang menyinggung kondisi politik terkini. Namun, rasa tidak nyaman terhadap kritik, menurut dia, tidak seharusnya berujung pada pemidanaan.
“Kita tidak sedang membela satu orang. Kita sedang membela hak publik untuk berpikir dan bersuara,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, kriminalisasi kritik berpotensi meluas ke berbagai kelompok. “Hari ini komedian, besok bisa aktivis, jurnalis, atau dosen,” pungkasnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Jumat (9/1), mengatakan pelapor mencantumkan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 300 KUHP dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.
“Pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut menggunakan KUHP yang baru,” kata Reonald kepada wartawan.
Menurut Reonald, laporan itu berkaitan dengan materi stand up comedy yang dibawakan Pandji dalam special show Mens Rea. Pelapor menilai terdapat dugaan penistaan agama dalam materi tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami laporan itu.
“Laporannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 300 atau 301, serta Pasal 242 atau 243 KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya, Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid menyatakan bahwa Mens Rea telah menimbulkan kegaduhan sejak tayang di Netflix pada 27 Desember 2025. Ia menilai Pandji memfitnah NU dan Muhammadiyah melalui materi yang dibawakan.
“Menurut kami, yang bersangkutan merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki.
Meski tidak menyebut nama secara eksplisit, Rizki mengakui bahwa terlapor adalah seorang stand up comedian berinisial P yang tengah ramai diperbincangkan publik. Ia menilai materi tersebut berpotensi memecah belah persatuan, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.
“Narasinya seolah-olah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis dan mendapat konsesi tambang sebagai imbalan dukungan politik,” ujarnya.
Dalam laporan ke Polda Metro Jaya, pelapor turut melampirkan rekaman video penampilan Pandji dalam Mens Rea. Rizki berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memanggil Pandji untuk klarifikasi. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO