Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sepanjang 2025 terdapat 4.298 perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) di enam kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Dari jumlah tersebut, mayoritas perceraian diajukan oleh istri, dengan 3.266 kasus cerai gugat. Sisanya, sebanyak 1.032 perceraian merupakan cerai talak yang diajukan suami.
Tingkat perceraian tertinggi terjadi di Kota Batam. PA Batam menangani 1.742 kasus cerai gugat dan 561 cerai talak. Disusul PA Tanjungpinang dengan 705 cerai gugat dan 229 cerai talak, serta PA Tanjung Balai Karimun yang mencatat 460 cerai gugat dan 129 cerai talak.
“Untuk di PA Tarempa (Anambas) cerai talak ada 30 dan cerai gugat 77. PA Natuna 53 cerai talak dan 161 cerai gugat, sedangkan di PA Dabo Singkep (Lingga) ada 30 cerai talak dan 121 cerai gugat,” ujar Humas PTA Kepri, Asnawi, Jumat (9/1).
Asnawi menambahkan, dominasi cerai gugat menunjukkan fenomena meningkatnya pengajuan perceraian oleh pihak istri. Di PA Batam, misalnya, dalam sebulan terdapat sekitar 197 istri yang mengajukan perceraian. Angka perceraian di Kepri naik dibanding tahun sebelumnya, ketika BPS mencatat ada 3.426 kasus pada 2024.
Menurut Asnawi, faktor utama perceraian antara lain perselingkuhan, suami kecanduan judi online, hingga tidak menafkahi istri. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi penyebab lain yang signifikan.
“Karena laki-laki ada yang selingkuh juga, kecanduan judi, dan tidak menafkahi. Itu faktor disamping Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegasnya.
Selain perkara perceraian, sepanjang 2025 PTA Kepri juga menerima 27 perkara banding. Rinciannya, 12 cerai gugat, sembilan cerai talak, tiga perkara harta bersama, dan sisanya terkait kewarisan dan penguasaan anak.
Angka ini naik dari 21 perkara banding pada tahun sebelumnya dan seluruhnya telah diselesaikan. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : GUSTIA BENNY