Buka konten ini

BATAM (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyita dan menyegel sebuah ruko di kawasan Summerland, Kecamatan Nongsa, Kamis (8/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Penyegelan dilakukan terhadap ruko Blok B1/03A, Kelurahan Batu Besar, yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pantauan di lokasi, petugas Kejari Batam memasang label benda sitaan berwarna kuning serta segel kejaksaan di bagian depan ruko. Dalam label tersebut tercantum nama terpidana Yelly dengan keterangan dirampas untuk negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruko tersebut bukan satu-satunya aset milik Yelly yang dirampas negara. Selain ruko di Summerland, kejaksaan juga menyita sejumlah aset lain berupa rumah dan tanah sesuai putusan pengadilan.
Sejumlah warga sekitar menyebutkan, ruko tersebut sebelumnya sempat dipasangi pemberitahuan sebagai barang sitaan. Namun, label itu sempat dicabut oleh pihak tertentu.
Bahkan, di lokasi pernah terpasang spanduk penawaran penjualan ruko.
Saat ini, kepemilikan ruko tersebut juga tengah disengketakan secara perdata. Salah satu bank mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam karena ruko tersebut masih menjadi agunan kredit atas nama terpidana. Perkara perdata tersebut masih berproses dan kini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan adanya penyitaan dan penyegelan ruko tersebut. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari pengamanan barang bukti perkara pidana yang telah inkrah.
“Ruko itu merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Memang benar, ada gugatan perdata dari pihak ketiga atas objek sitaan tersebut,” ujar Priandi.
Ia menjelaskan, pemasangan kembali label sitaan dilakukan untuk memastikan status hukum aset tersebut tetap jelas dan tidak disalahgunakan.
“Label sebelumnya dicopot dan bahkan sempat ada spanduk dijual. Karena itu, tim aset turun ke lapangan untuk memastikan dan memasang kembali label barang rampasan negara,” katanya.
Dalam perkara ini, Yelly terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau, Yelly tercatat sebagai wajib pajak di KPP Pratama Batam Utara sejak 18 Juni 2013. Meski terdaftar dengan jenis usaha jasa perorangan lainnya, dalam praktiknya Yelly menjalankan usaha katering serta menjadi perantara penjualan sembako dan rokok yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian pajak sebesar Rp961.356.863.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Batam, majelis hakim menyatakan Yelly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan serta pidana denda sebesar Rp2.884.070.589.
Hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah aset milik terpidana untuk negara, di antaranya tanah dan bangunan di Kompleks PT Kurnia Mas Maju, Lubukbaja; ruko Summerland Blok B1/03A, Nongsa; serta rumah di Perumahan The Monde Residence, Bengkong. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : Ratna Irtatik