Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang memastikan proses hukum kasus ledakan kapal tanker Federal II milik PT ASL Shipyard terus berlanjut. Penyidik kini tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan sebelum penyidik mengambil langkah penahanan.
“Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tahapan penyidikan,” ujarnya.
Menurut Debby, pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali peran masing-masing tersangka sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, lebih dari dua bulan setelah insiden maut itu terjadi, kepolisian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ledakan kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam. Ledakan yang terjadi saat proses perbaikan kapal tanker tersebut menewaskan 14 pekerja dan melukai belasan lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Barelang menggelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan hasil gelar perkara tersebut menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
“Setelah gelar perkara dengan Ditkrimum, kasus ledakan kapal Federal II milik PT ASL Shipyard sudah ditindaklanjuti dan telah ada penetapan tersangka,” ujarnya, Selasa (2/1).
Anggoro menambahkan, ketujuh tersangka berasal dari unsur perusahaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Namun, kepolisian belum membeberkan identitas serta peran masing-masing tersangka.
“Untuk detailnya nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Sebagai kilas balik, ledakan kapal Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 saat proses perbaikan kapal tanker berlangsung di galangan PT ASL Shipyard, kawasan Tanjunguncang, Batuaji, Batam. Peristiwa tersebut menjadi sorotan luas publik dan memicu desakan agar penegakan hukum serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri galangan kapal diperketat guna mencegah tragedi serupa terulang. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO