Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK menegaskan pengaturan pidana serta sanksi tambahan bagi pengendara yang merokok saat berkendara karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Syah Wardi. Perkara itu terdaftar di MK pada Selasa (6/1/2026) dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, Syah Wardi mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Kedua pasal tersebut mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi, beserta ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut belum memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam praktik, terutama terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” kata Syah Wardi dalam pokok permohonannya, Kamis (8/1).
Syah Wardi mengaku aktif menggunakan jalan raya, baik sebagai pengendara maupun sebagai pengguna jalan lainnya. Ia menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan apa saja yang dilarang.
Akibatnya, perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, kerap tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.
“Merokok saat berkendara merupakan contoh nyata adanya kekosongan hukum dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan,” tegasnya.
Selain itu, Syah Wardi menilai sanksi pidana dalam Pasal 283 UU LLAJ belum memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap perbuatan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ia berpendapat, ketentuan sanksi tersebut belum menimbulkan efek jera, tidak mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup, serta belum sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas yang mengedepankan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menafsirkan secara tegas bahwa merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.
Pemohon juga meminta agar pelanggaran tersebut secara eksplisit dimasukkan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Selain pidana, Syah Wardi turut memohon MK menetapkan sanksi tambahan bagi pelanggar, antara lain berupa kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK