Buka konten ini

BATAM (BP) – Kerusakan hutan lindung di Kota Batam kian mengkhawatirkan. Kali ini, kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam, Nongsa, yang merupakan daerah tangkapan air Waduk Duriangkang, mengalami perusakan akibat aktivitas pematangan lahan. Luas area terdampak diperkirakan mencapai 12 hektare.
Temuan tersebut diungkapkan pegiat lingkungan dari Akar Bhumi Indonesia (ABI). Aktivitas pematangan lahan itu diduga dilakukan untuk kepentingan reklamasi laut.
Pegiat lingkungan Akar Bhumi, Hendrik, mengatakan material hasil galian dari kawasan tersebut diduga dimanfaatkan untuk reklamasi. “Belum kami temukan peruntukan resmi lahannya. Namun, material hasil galian dimanfaatkan untuk reklamasi,” ujar Hendrik kepada Batam Pos, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi terbaru, total kerusakan kawasan hutan lindung di Tanjung Kasam mencapai 12 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 8 hektare berada di dalam kawasan hutan lindung dan diduga dikerjakan oleh satu pihak.
Akar Bhumi menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kementerian Kehutanan.
“Surat laporan sudah kami sampaikan ke Kementerian Kehutanan pada 5 Januari 2026,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Batam Wilayah II langsung turun ke lokasi. Kepala KPHL Batam, Lamhot Sinaga, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan sejak Senin (5/1).
“Kami sudah turun ke lokasi. Aktivitas sudah dihentikan dan kami juga berkoordinasi dengan Gakkum karena laporan ini masuk ke Gakkum Kementerian,” ujar Lamhot, kemarin.
Ia mengungkapkan, saat tim berada di lokasi, tidak ditemukan aktivitas alat berat maupun papan nama perusahaan yang menunjukkan kepemilikan kegiatan.
“Untuk peruntukan kegiatan dan siapa pelakunya masih kami dalami. Di lokasi tidak ditemukan plang perusahaan,” katanya.
Lamhot menyebut, sebagian area terdampak berada di dalam kawasan hutan lindung, sementara sebagian lainnya berada di luar kawasan tersebut. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data untuk memastikan luasan pasti kawasan yang masuk hutan lindung.
“Berapa hektare yang masuk kawasan hutan lindung dan berapa yang di luar kawasan masih kami data,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KPHL Batam telah menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan akan segera memasang plang larangan.
“Dalam waktu dekat akan kami pasang plang larangan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Ombudsman Ikut Mengawasi
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari, mengatakan pihaknya menerima laporan dari Akar Bhumi pada Minggu (5/1). Ombudsman kemudian berkoordinasi dengan KPHL Batam untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami langsung berkoordinasi dengan KPHL Batam dan turun ke lapangan. Memang ditemukan aktivitas pematangan lahan, sebagian berada di kawasan hutan lindung yang merupakan daerah tangkapan air Waduk Durian Kang,” kata Lagat.
Ombudsman juga telah berkomunikasi dengan Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, Khaeril, yang berkedudukan di Medan. Menurut Lagat, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra akan menindaklanjuti kasus ini setelah mengumpulkan data awal melalui personel di Batam.
“Secara lisan mereka menyampaikan akan menindaklanjuti setelah data awal terkumpul,” ujarnya.
Lagat menegaskan, Ombudsman berkepentingan memastikan proses pendalaman dan investigasi dilakukan secara serius dan transparan oleh KPHL Batam maupun Gakkum Kehutanan.
“Kami akan bersurat secara resmi agar Gakkum memberikan laporan yang jelas, terukur, dan detail terkait penanganan kasus ini,” katanya.
Terkait pihak perusahaan yang diduga melakukan aktivitas tersebut, Lagat menyebut informasi yang berkembang masih bersifat awal.
“Informasi yang beredar mengarah ke salah satu perusahaan pengembang. Namun, kami menunggu hasil investigasi resmi dari Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila aktivitas tersebut berada di Areal Penggunaan Kawasan (APK), tetap harus dilengkapi perizinan. Sementara jika terbukti masuk kawasan hutan lindung, maka merupakan pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan.
“Sanksi tentu ada, baik pidana maupun denda. Namun, itu bergantung pada hasil investigasi, termasuk apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian,” kata Lagat.
Ombudsman memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum.
“Kita tunggu hasil investigasi Gakkum,” ujarnya. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK