Buka konten ini

BATAM (BP) – Dua warga negara Singapura yang diduga menjadi otak penyelundupan ribuan pod liquid vape mengandung zat anestesi etomidate dituntut hukuman penjara masing-masing lima tahun. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/1).
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Randi dan Douglas Napitupulu. JPU Gilang Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Batam membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan 3.200 pod liquid vape ilegal tersebut.
Enam terdakwa itu masing-masing Johan Sigalingging alias Jo, Zaidell alias Zack Muhammad Fahmi, Muhammad Syafarul Iman alias Ayung, Alhyzia Dwi Putri alias Putri, dan Erik Mario Sihotang.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut agar terdakwa Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi dijatuhi pidana penjara masing-masing selama lima tahun,” ujar JPU Gilang Prasetyo di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai kedua terdakwa tersebut berperan sebagai pengendali utama jaringan penyelundupan liquid vape dari Malaysia ke Batam. Sementara itu, terdakwa Johan Sigalingging alias Jo dan Erik Mario Sihotang dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Adapun terdakwa Muhammad Syafarul Iman alias Ayung dan Alhyzia Dwi Putri alias Putri dituntut empat tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa bersifat memberatkan karena meresahkan masyarakat serta mengedarkan produk mengandung zat berbahaya tanpa izin edar resmi. Hal yang meringankan ialah para terdakwa dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Pada persidangan sebelumnya, saksi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Tegar Santoso dan Feri Apendrik, memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini. Awalnya polisi menerima laporan masyarakat mengenai peredaran cairan vape mencurigakan di Batam.
Petugas kemudian menangkap terdakwa M. Syafarul Iman alias Ayung di kawasan Redfox Greenland, Batam Kota, dan menemukan cairan vape yang diduga mengandung zat kimia berbahaya.
“Barang itu berasal dari Singapura, dibawa ke Malaysia, lalu diselundupkan ke Batam melalui jalur laut,” ujar saksi Tegar Santoso di persidangan.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap peran Muhammad Fahmi sebagai penghubung utama pengiriman barang dari Malaysia. Penggeledahan di sebuah unit Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja, juga menemukan koper berisi ribuan pod liquid vape serta sejumlah uang tunai.
Jaksa Aditya Syaummil dan Muhammad Arfian dalam persidangan menyebut rencana penyelundupan telah disusun sejak Mei 2025. Untuk meloloskan barang dari pemeriksaan pelabuhan, salah satu terdakwa bahkan diduga melibatkan oknum pegawai Syahbandar Batam Center dengan imbalan uang.
Pengiriman dilakukan pada 26 Juni 2025 menggunakan kapal dari Malaysia menuju Batam. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Jaksa juga menegaskan bahwa seluruh terdakwa tidak memiliki izin produksi maupun distribusi dari Kementerian Kesehatan atas cairan vape mengandung etomidate, zat anestesi yang penggunaannya dibatasi secara ketat untuk kepentingan medis. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO