Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi menjalin kerja sama dengan Yayasan Suara Keadilan dalam penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat pencari keadilan pada Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan di ruang sidang utama PN Batam, Rabu (7/1).
Perjanjian tersebut ditandatangani Ketua PN Batam Tiwik bersama Ketua Yayasan Suara Keadilan Kota Batam, Elisuita. Melalui kerja sama ini, PN Batam menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang tengah berperkara di pengadilan.
Layanan Posbakum meliputi pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, hingga bantuan penyusunan dokumen yang diperlukan dalam proses persidangan. Kehadiran layanan ini diharapkan membantu masyarakat memahami prosedur hukum, sekaligus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pencari keadilan.
Ketua PN Batam Tiwik menegaskan, penyediaan Posbakum merupakan wujud komitmen pengadilan dalam menjamin akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, program ini juga menjadi implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Posbakum diharapkan membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya,” ujarnya.
Secara regulasi, penyelenggaraan Posbakum mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Aturan tersebut mewajibkan setiap pengadilan menyediakan layanan bantuan hukum gratis guna mewujudkan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Suara Keadilan Elisuita menyampaikan, Posbakum memiliki peran penting dalam mendampingi pencari keadilan agar tidak menghadapi proses hukum tanpa pemahaman yang memadai.
“Masih banyak masyarakat datang ke pengadilan tanpa mengetahui prosedur dan hak-haknya. Posbakum hadir untuk memberikan pendampingan awal serta informasi hukum yang dibutuhkan sebelum menjalani persidangan,” ujarnya.
Kerja sama PN Batam dan Yayasan Suara Keadilan ini sejalan dengan kebijakan nasional bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh layanan hukum secara cuma-cuma.
PN Batam berharap Posbakum tahun ini dapat dimanfaatkan optimal masyarakat kecil. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO