Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah anggapan adanya perpecahan di internal pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Ia menegaskan, kelima pimpinan KPK solid sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Informasi soal pimpinan KPK terbelah itu tidak benar. Sejak proses penyelidikan sampai naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1).
Setyo menjelaskan, belum diumumkannya penetapan tersangka bukan disebabkan perbedaan sikap pimpinan, melainkan karena KPK masih memastikan seluruh tahapan pembuktian terpenuhi.
“Ada hal-hal yang masih ingin dipastikan, baik dari sisi pembuktian maupun pemeriksaan, agar semuanya benar-benar memenuhi syarat,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, perbedaan pandangan di internal pimpinan merupakan hal yang wajar dalam penanganan sebuah perkara. Namun, hal tersebut tidak memengaruhi keseriusan KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Itu dinamika biasa dalam setiap perkara, tidak hanya kasus ini. Pasti ada perbedaan pendapat. Yang penting perkara ini tetap ditangani secara serius,” kata Fitroh.
Fitroh memastikan tidak ada kendala substantif dalam penyidikan. Menurutnya, proses penetapan tersangka hanya tinggal menunggu hasil koordinasi penghitungan kerugian keuangan negara.
“Tidak ada kendala. Saat ini tinggal koordinasi terkait penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai ketentuan undang-undang, kuota haji dibagi sebesar 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi justru dibagi secara merata oleh Kementerian Agama, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai ketentuan tersebut memunculkan dugaan praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag kepada sejumlah biro perjalanan haji dan umrah. Jamaah diduga dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa antre dengan memberikan sejumlah uang.
Atas perkara ini, KPK melakukan penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK