Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1) sore. Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik mengenakan rompi merah keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut sekitar pukul 16.39 WIB dengan pengawalan ketat aparat TNI. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map merah yang langsung dimasukkan ke kendaraan operasional.
Usai membawa barang bukti, rombongan penyidik meninggalkan kawasan kantor yang dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum memperoleh informasi rinci terkait penggeledahan tersebut, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ada info,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tambang nikel Konawe Utara sebelumnya ditangani KPK. Namun, lembaga antirasuah itu memutuskan menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan SP3 diterbitkan karena unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terpenuhi.
“Berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negara tidak dapat dihitung,” kata Budi, Selasa (30/12).
Menurutnya, hasil koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kendala teknis dalam mendefinisikan aset negara pada lahan tambang yang belum dikelola.
“Tambang yang belum dikelola atau dikelola perusahaan swasta tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah,” ujarnya.
Karena itu, KPK menyimpulkan bahwa pelanggaran dalam proses pemberian IUP tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
MAKI Minta Jangan Berhenti
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambut positif langkah Kejagung tersebut. Menurutnya, penggeledahan menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tata kelola perizinan tambang.
“Kalau sudah sampai penggeledahan, itu menunjukkan keseriusan. Karena izin geledah dan sita harus melalui persetujuan Ketua Pengadilan Negeri,” kata Boyamin, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, berbeda dengan KPK yang memiliki kewenangan khusus, Kejagung harus menempuh prosedur hukum ketat sebelum melakukan penggeledahan. “Artinya Kejaksaan Agung bekerja secara profesional,” ujarnya.
Boyamin berharap pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada tahap penggeledahan. Ia mendorong Kejagung segera meningkatkan status perkara hingga penetapan tersangka dan membawa kasus ke pengadilan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK