Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada DY, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan penyandang disabilitas. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (6/1).
Ketua Majelis Hakim, Monalisa, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar,” ujarnya di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Terdakwa dinilai memanfaatkan kerentanan korban sehingga merusak kehormatan serta masa depan korban.
Hal yang meringankan, majelis mempertimbangkan usia terdakwa yang telah lanjut. Atas dasar itu, hukuman dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, DY diduga melakukan serangkaian kekerasan seksual terhadap korban berinisial SS, seorang perempuan penyandang disabilitas, sejak November 2023 hingga 30 Maret 2025 di sejumlah lokasi di kawasan Patam Lestari, Sekupang.
Peristiwa bermula ketika terdakwa menawarkan tumpangan kepada korban yang sedang berjalan kaki pada November 2023. Sejak saat itu, terdakwa kerap mengantar korban, memberi uang jajan, dan membangun kedekatan hingga akhirnya melakukan perbuatan tersebut.
Aksi pertama terjadi di sebuah pondok kawasan Bukit Harimau saat korban dan terdakwa berteduh dari hujan lebat. Perbuatan serupa kemudian berulang, dengan kejadian terakhir pada 30 Maret 2025 di sebuah indekos di wilayah Kavling Patam Lestari.
Kasus ini terungkap Rabu, (20/8/2025). Saat melintas di depan rumah korban, terdakwa dipanggil oleh ibu korban. Di hadapan orang tua korban, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan menikahi korban serta mencarikan tempat tinggal. Pengakuan tersebut turut disaksikan kakak korban, yang kemudian membawa terdakwa ke Polsek Sekupang untuk diproses hukum.
Dalam persidangan, JPU juga membacakan visum et repertum RSUD Embung Fatimah Nomor VER/30/IKFM/VIII/RSUD-EF/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, yang menyimpulkan adanya luka lama pada selaput dara korban.
Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yakni kekerasan seksual dengan cara menyalahgunakan kedudukan serta memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban, khususnya terhadap penyandang disabilitas. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO